
Bandarlampung, sinarlampung.co — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi yang dikendalikan oleh tiga orang residivis. Para pelaku menyewa kamar di apartemen mewah The Bay Apartment Lampung City Mall, di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung, untuk menyimpan dan memecah barang haram sabu seberat hampir 3,6 kilogram (bruto 3.599,7 gram).
Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, itu dilakukan pada Rabu (14/10/2026) malam, menyusul keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hunian vertikal tersebut. Ketiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga asal Katibung, Lampung Selatan, masing-masing berinisial TS (36), AW (33), dan RF (36).
Penggerebekan Berlapis di Lantai 15, 17, dan 20 Apartemen Mewah
Pengungkapan bermula saat petugas menggerebek salah satu kamar di lantai 15 dan mengamankan tersangka TS. Dari tangan TS, polisi mendapati kunci kamar nomor 09 di lantai 17. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar nomor 07 di lantai 20, di mana petugas mengamankan tersangka AW beserta barang bukti berupa enam plastik klip ukuran besar, 10 plastik klip sedang berisi kristal sabu, satu unit timbangan digital, serta bungkus plastik klip kosong.
Penggeledahan berlanjut ke kamar nomor 09 di lantai 17, di mana polisi menemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan rapi di bawah kasur. Berdasarkan keterangan TS, petugas bergerak cepat memburu pemasok kunci dan pengendali jaringan tersebut. Tersangka RF akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, dengan barang bukti tambahan berupa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Upah Rp50 Juta dan Pasokan dari Jaringan DPO
Kompol Indik Rusmono mengungkapkan bahwa sindikat residivis ini memiliki pola kerja terorganisasi. Mereka berperan sebagai kurir gudang yang bertugas memecah dan meletakkan paket narkotika sesuai arahan bandar besar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RF mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari seorang pemasok berinisial MC alias Mk yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). Setiap kali berhasil mendistribusikan kiriman, RF mengaku mendapat imbalan uang tunai hingga Rp50 juta.
“Jaringan ini sudah beraksi dua kali. Sebelumnya mereka mengaku berhasil mengedarkan 4 kilogram sabu, dengan 1,4 kilogram di antaranya dilepas di wilayah Bandar Lampung. Saat ini kami masih memburu bandar utamanya,” tegas Kompol Indik, Jumat (16/10/2026).
Total barang bukti senilai sekitar Rp3,5 miliar yang disita meliputi 3.599,7 gram sabu, timbangan digital, plastik klip kemasan, serta tiga unit telepon seluler. Akibat perbuatannya, ketiga residivis kini mendekam di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.