
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Dinas PUPR Tulangbawang terindikasi menabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah karena diduga salah dalam menetapkan metode pemilihan penyedia dua pekerjaan kontruksi jalan di Kecamatan Banjar Agung.
Dua paket pekerjaan kontruksi itu yakni Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung dengan nilai Hps sebesar Rp.5.859.982.760,00. Paket ini dikerjakan oleh penyedia dari CV Mandiri Berlian dengan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90.
Kemudian, Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya, Kecamatan Banjar Agung dengan nilai Hps sebesar Rp.3.423.640.834,50. Paket rekonstruksi jalan ini dilakukan oleh penyedia CV Cakrawala Selatan dengan nilai kontrak Rp.3.383.598.680,70.
Indikasi kesalahan dalam proses pemilihan metode penyedia dalam dua paket kontruksi bernilai miliaran merujuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Di dalam Pasal 1 angka 40a disebutkan pengadaan langsung pekerjaan kontruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan kontruksi yang bernilai paling banyak Rp400 juta.
Penggunaan metode Pengadaan Langsung pada dua paket tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait, terutama mengenai dasar hukum dan ketentuan yang menjadi landasannya.
Awak media berupaya menggali informasi terkait alasan kedua paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan mengkonfirmasi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulang Bawang, Satria. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil lantaran Satria, tidak berada di kantornya. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon/WhatsApp, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
“Bapak sedang tidak ada di tempat, Bang. Dia lagi ikut Pak Kadis,” ujar salah seorang anggota Satpol PP yang berjaga, Senin (31/8/2026).
Jika paket konstruksi senilai miliar rupiah tersebut dibiarkan utuh dalam satu paket, namun proses pemilihannya tetap menggunakan Pengadaan Langsung (PL), maka ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat mencolok, vulgar, dan brutal dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam modus ini, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan tidak repot-repot menyembunyikan pelanggarannya melalui metode memecah paket (splitting). Mereka langsung menabrak aturan formal pembatasan nilai Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang secara tegas diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 1 Angka 40a maksimal sebesar Rp400 juta.
Mengapa Kasus “Paket Utuh Miliaran rupiah via PL” Ini Sangat Fatal?. Kelolosan Sistem SPSE / LPSE Terindikasi Hacking atau Pembiaran Internal Secara teknis, aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) milik LKPP memiliki sistem pembatasan otomatis (system barrier). Nilai paket di atas Rp400 juta secara normal tidak akan bisa diklik atau diproses dengan menu “Pengadaan Langsung”.
Hasil telaah jika paket Miliaran rupiah ini bisa lolos menjadi paket PL, ada dua kemungkinan besar: Pertama ada dugaan Manipulasi Sistem. Oknum admin sistem (LPSE) atau pihak tertentu sengaja memanipulasi parameter sistem aplikasi secara ilegal demi meloloskan paket tersebut.
Kedua, diduga Penyalahgunaan Menu Darurat/Khusus. Oknum menyalahgunakan menu pengadaan khusus (seperti menu keadaan darurat atau pengecualian) padahal situasi di lapangan adalah proyek konstruksi reguler/normal.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Mutlak Terpenuhi dalam delik tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipidkor), aparat penegak hukum tidak perlu bersusah payah membuktikan niat jahat (mens rea).
Angka miliaran rupiah yang dimasukkan ke skema PL adalah bukti konkret perbuatan melawan hukum yang disengaja untuk menghindari kompetisi pasar (tender) demi menguntungkan rekanan tertentu.
Kedua metode ini memiliki dasar hukum, kriteria, batasan nilai, dan pelaku pengadaan yang berbeda secara fundamental berdasarkan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jika Pokja nekat mengubah metode ke Pengadaan Langsung padahal nilainya di atas Rp200 juta atau tanpa memenuhi syarat Pengadaan Langsung, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pemilihan (maladministrasi) dan berisiko temuan hukum.
Berdasarkan surat edaran LKPP Nomor 1 tahun 2025, Pokja Pemilihan tidak dapat mengubah metode dari Penunjukan Langsung menjadi Pengadaan Langsung hanya karena sistem (SPSE) belum mengakomodir metode penunjukan langsung pascakualifikasi tersebut
Jika aplikasi SPSE mengalami kendala teknis atau belum menyediakan fitur Penunjukan Langsung dengan metode kualifikasi yang diinginkan, langkah hukum yang harus ditempuh berdasarkan aturan LKPP yakni jika sistem belum dapat mengakomodir proses atau tahapan pengadaan tertentu, Pokja Pemilihan dapat melakukan proses tersebut di luar aplikasi SPSE (offline) dengan dokumentasi tertulis yang ketat.
Laporkan kendala sistem melalui ticketing LPSE untuk mendapatkan panduan teknis/solusi sistem alternatif tanpa harus mengubah substansi dokumen perencanaan pengadaan yang sudah ditetapkan oleh PPK.
Mengingat sistem SPSE tidak mengakomodir tahapan penunjukan langsung pascakualifikasi tersebut, Pokja harus menjalankan proses secara Hybrid (Kombinasi SPSE dan Manual) dengan langkah-langkah aman berikut:
Pokja mengirimkan undangan pengambilan dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan kepada calon penyedia yang ditunjuk. Jika SPSE tidak memfasilitasi, undangan dikirim secara resmi (surat fisik/email resmi).
Calon penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi secara langsung (hardcopy atau flashdisk tersegel) kepada Pokja. Pokja melakukan evaluasi kualifikasi (pascakualifikasi), evaluasi administrasi, teknis, harga, serta klarifikasi dan negosiasi secara tatap muka.
Pokja wajib menuangkan seluruh tahapan ke dalam Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung (BAHPL) secara tertulis, ditandatangani bersama, dan diberi tanggal yang sah sesuai lini masa riil.
Pokja melaporkan kendala sistem dan menyerahkan BAHPL tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika sistem SPSE sudah diperbaiki atau difasilitasi oleh LPSE, Pokja wajib mengunggah (upload) seluruh dokumen hasil proses offline tersebut ke dalam sistem sebagai pemenuhan asas transparansi.
Belum adanya tanggapan dari Dinas PUPR membuat publik bertanya mengenai proses pengadaan kedua paket tersebut masih belum terjawab.
Klarifikasi dari Dinas PUPR Tulang Bawang diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum serta proses pengadaan kedua paket pekerjaan tersebut. (*)