
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengusutan kasus dugaan penggelapan belasan armada mobil rental yang menyeret terlapor seorang perempuan, anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Indahayati terus diperdalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Kasus yang dilaporkan oleh pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri, Muhammad Debbi Diningrat, sejak 7 Agustus 2026 lalu tersebut kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan intensif.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polda Lampung, terlapor diduga kuat melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan terkait kesepakatan sewa kendaraan yang berlangsung sejak awal tahun di wilayah Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dalam perjalanan penyidikannya, tim kepolisian telah menginterogasi sedikitnya enam orang saksi kunci guna membongkar alur penguasaan barang bukti di lapangan. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sejumlah kendaraan yang dikuasai beberapa saksi, meliputi satu unit Toyota Innova Reborn Tipe G 2.4 MT tahun 2019 berwarna abu-abu metalik bernomor polisi BE-1495-MA yang disita dari saksi Adetya Arie Putra, serta satu unit Toyota Innova Zenix G Hybrid tahun 2024 berwarna hitam metalik bernomor polisi BE-1825-DQ yang disita dari saksi Yuhadi dan Rulloef Dicky Sukmagiri.
Selain armada tersebut, polisi juga menyita barang bukti satu unit Toyota Avanza CVT 1.3 Tipe E tahun 2024 berwarna putih plat B-2016-FOF, kunci-kunci kendaraan, STNK, bundel perjanjian sewa di atas meterai, hingga berkas akad pembiayaan dari lembaga keuangan seperti PT Astra Sedaya Finance, PT BCA Finance, dan PT Mandiri Utama Finance.
Meski penyidikan terus berjalan, proses hukum ini sempat tertahan akibat ketidakkooperatifan sejumlah pihak. Terlapor Yunika Indahayati diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik tanpa memberikan konfirmasi, sementara empat saksi lainnya—yakni Indra Herliyanto, Veri Evendi, M. Rafsanzani Patria alias Oleh, dan Harmoko—juga mengabaikan dua kali surat panggilan resmi kepolisian.
Menanggapi situasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung kini menyiapkan penayangan surat panggilan kedua bagi terlapor seraya menerjunkan tim untuk melacak keberadaan empat unit armada mewah lain yang masih berstatus hilang, meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, satu unit Toyota Alphard tahun 2017, satu unit Toyota Innova Reborn tahun 2023, serta satu unit Toyota Avanza Veloz tahun 2024. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh aset korban berhasil diselamatkan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)