
Lampungutara, sinarlampung.co – Upaya hukum delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 senilai Rp2,1 miliar resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
Polda Lampung Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Rugikan Negara Rp2,08 Miliar
Hakim tunggal PN Kotabumi mengetuk palu menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan dalam perkara Nomor 01/Pid.Pra/2026/PN.Kbu dan Nomor 02/Pid.Pra/2026/PN.Kbu yang diajukan oleh para tersangka, Senin (19/10/2026).
Dengan putusan final dan mengikat (final and binding) tersebut, seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penetapan kembali penyidikan hingga penetapan delapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dinyatakan sah menurut hukum. Penyidikan perkara pokok korupsi tersebut pun dipastikan terus berlanjut ke persidangan Tipikor.
Sebelumnya, penetapan tersangka dalam perkara ini sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan tahun 2025 dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menerbitkan Laporan Polisi, melengkapi kecukupan alat bukti baru (novum), serta menggelar perkara ulang sesuai prosedur perundang-undangan.
Penetapan tersangka baru yang didasarkan pada kecukupan alat bukti sah tersebut juga selaras dengan pandangan akademisi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra. Azmi menilai tindakan penyidik Polda Lampung menetapkan kembali para tersangka telah memiliki pijakan dasar hukum yang kuat sepanjang didukung alat bukti baru serta pemenuhan hukum acara.
Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum delapan tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, S.H., menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan meski menyampaikan keberatan mendalam atas pertimbangan hukum hakim.
“Kami menilai ada kekeliruan pertimbangan. Pertimbangan hakim seolah menganggap ini laporan polisi baru tanpa melihat korelasi perkara 2022 yang telah di-SP3 dan belum dicabut resmi. Selain itu, pengambilan sampel coring jalan pada Januari 2021 dilakukan saat tahap penyelidikan tanpa adanya penetapan izin sita dari Ketua PN Kotabumi,” tegas Ivin saat jumpa pers di Kiyo Cafe Kotabumi, Senin (19/10/2026).
Ivin menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal menguji ulang seluruh kejanggalan penetapan barang bukti tersebut pada sidang pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Tipikor.
“Kami juga akan resmi bersurat melayangkan pengaduan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua MA, dan Bawas MA untuk menguji pertimbangan hakim yang kami duga menabrak ketentuan undang-undang,” pungkasnya.
Bidkum Polda Lampung: Prosedur Penyidik Sudah Benar
Di tempat terpisah, tim kuasa Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, AKP Anwar Mayor Siregar, menyambut baik amar putusan hakim tunggal PN Kotabumi dan mengajak semua pihak untuk patuh menghormati putusan lembaga peradilan.
“Ditolaknya permohonan para pemohon secara keseluruhan menjadi bukti sah bahwa seluruh tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung—mulai dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka—telah berjalan benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas AKP Anwar. (Red)