
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, menyesalkan kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di sekitar KM 131, yang diduga terjadi akibat terganggunya jarak pandang pengendara oleh kepulan asap tebal dari kebakaran di sekitar jalan tol.
Mukhlis menilai insiden tersebut harus menjadi peringatan serius bagi PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Menurutnya, keselamatan pengguna jalan merupakan kewajiban mendasar yang tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun.
“Masyarakat membayar tarif tol untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan. Kalau asap sudah menutup jarak pandang hingga terjadi kecelakaan, tentu kita harus mempertanyakan sejauh mana kesiapan manajemen jalan tol dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko tersebut. Jangan sampai masyarakat diwajibkan membayar tarif, tetapi keselamatannya justru terabaikan,” tegas Mukhlis, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung I.
Ia menegaskan, pengelolaan jalan tol tidak cukup hanya berorientasi pada kelancaran transaksi dan pendapatan tarif. BUJT juga berkewajiban memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk aspek keselamatan, penanganan gangguan, dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
Mukhlis turut menyoroti fungsi pengawasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Ia meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJT segera memeriksa pemenuhan SPM di ruas Tol Bakter, khususnya terkait manajemen risiko kebakaran, pengawasan lingkungan di sekitar koridor tol, sistem peringatan dini, serta kecepatan respons petugas ketika jarak pandang pengguna jalan terganggu.
“Saya meminta BPJT jangan hanya hadir ketika melakukan evaluasi tarif atau pemeriksaan administratif SPM. Ketika terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan lemahnya mitigasi risiko, regulator harus turun melakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelayanan, harus ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai SPM hanya bagus dalam laporan, tetapi tidak dirasakan pengguna jalan,” ujar politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Mantan Bupati Lampung Barat dua periode itu juga mempertanyakan apakah potensi kebakaran dan kepulan asap di sekitar KM 131 telah masuk dalam pemetaan risiko pengelola jalan tol.
Jika ancaman tersebut sudah diketahui sebelumnya, ia meminta manajemen BTB menjelaskan langkah pencegahan yang telah dilakukan.
“Kalau potensi bahayanya sudah diketahui, mengapa masih sampai menimbulkan kecelakaan? Ini yang harus diperiksa. Apakah pengawasan tidak berjalan, koordinasi dengan pemerintah daerah tidak dilakukan, atau memang mitigasi keselamatannya tidak memadai? Semua harus dibuka secara transparan,” katanya.
Selain meminta evaluasi terhadap pengelolaan keselamatan, Mukhlis mendesak manajemen BTB tidak lepas tangan terhadap pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan.
Ia meminta perusahaan segera menemui korban, memastikan kebutuhan penanganan kesehatan terpenuhi, serta memeriksa dan menyelesaikan persoalan kerugian kendaraan sesuai hasil investigasi dan ketentuan hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menjadi bagian dari landasan hukum penyelenggaraan jalan tol, termasuk kewajiban pelayanan dan keselamatan.
“Jangan sampai setelah kecelakaan terjadi, pengguna jalan justru dibiarkan memperjuangkan haknya sendiri. Manajemen BTB harus menunjukkan tanggung jawab nyata. Apabila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan hak korban,” tegas tokoh politik yang dikenal dengan jargon “Aku Bangga Jadi Anak Petani” itu.
Mukhlis menambahkan, hasil pemeriksaan BPJT harus disampaikan secara transparan kepada publik, termasuk jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan SPM. Ia juga membuka ruang agar persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi V DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Jalan tol bukan sekadar bisnis infrastruktur. Ada kewajiban negara dan badan usaha untuk melindungi keselamatan masyarakat. Jangan sampai tarif terus dievaluasi, tetapi keselamatan pengguna jalan baru menjadi perhatian setelah jatuh korban,” pungkasnya. (*)