
Lampungselatan, sinarlampung.co — Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Rosadi alias Cako. Oknum Kades tersebut dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mencecar tersangka dengan 70 pertanyaan dalam pemeriksaan maraton sejak siang hingga pukul 22.00 WIB pada Jumat (16/10/2026).
Kanit Tipidkor Polres Lampung Selatan, Ipda Rio Kusbiantoro, S.H., M.M., membeberkan bahwa berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, tindakan culas tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp585.665.000.
Ipda Rio menjelaskan, modus operandi tersangka dilakukan dengan cara memonopoli secara sepihak seluruh pengelolaan anggaran desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun aparatur desa setempat, termasuk bendahara desa.
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa 135 saksi yang terdiri dari 134 saksi fakta dan satu saksi ahli auditor Inspektorat, serta menyita barang bukti berupa dokumen APBDes TA 2024, SK Perangkat Desa, penetapan DD/ADD, bukti transfer, dan Laporan Hasil Audit PKKN.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Zulhijar, membenarkan penahanan kliennya dan menegaskan bahwa Rosadi bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan. Pihaknya kini tengah mengumpulkan data-data pendukung untuk mendalami aliran penggunaan dana tersebut. (Red)