
Bandarlampung, sinarlampung.co — Penampilan musisi disjoki papan atas, DJ Panda, di Southbank Gastrobar Bandar Lampung mendadak terhenti pada Minggu (18/10/2026) dini hari. Dentuman musik hiburan malam di lokasi tersebut seketika bungkam saat 54 personel tim gabungan Polda Lampung menggelar razia narkoba secara masif di tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bandar Lampung.
Gelar Razia Hiburan Malam, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 6 Pengunjung Positif Narkoba
DJ Panda yang tengah tampil sebagai pengisi acara utama tak luput dari pemeriksaan ketat petugas. Pasukan Biddokkes Polda Lampung bersama BNNP Lampung langsung menguji urine sang musisi di tempat. Dari hasil pemeriksaan cepat (rapid test), tes urine DJ Panda dinyatakan bersih alias negatif dari kandungan zat narkotika maupun psikotropika.
Penggerebekan di Southbank Gastrobar yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Teluk Betung Selatan, menjadi puncak dari rangkaian razia gabungan malam itu. Seluruh pengunjung dan pekerja diminta kooperatif berada di tempat duduk masing-masing saat tim Biddokkes, BNNP, POM AD, POM AL, Bidpropam, hingga Ditsamapta menyisir barang bawaan dan identitas para tamu.
Sebelum menyisir Southbank Gastrobar, razia diawali dengan menyisir enam lokasi hiburan malam di kawasan Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi Indah, meliputi W Lounge and Karaoke, D’Jazz Lounge Bar and Karaoke, J.TA Karaoke Mucarn, Kenan Karaoke, Abung Karaoke, serta Poppy Karaoke.
Secara keseluruhan, petugas mengambil sampel tes urine acak terhadap 42 orang pengunjung maupun pekerja THM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Instruksi Kapolda: Enam Orang Positif Jalani Asesmen Rehabilitasi
Mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama menegaskan bahwa razia ini digelar atas instruksi langsung Kapolda Lampung untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam.
“Terhadap enam pengunjung yang terindikasi positif sebagai pengguna, kepolisian akan melakukan pendampingan untuk proses asesmen medis dan rehabilitasi sesuai aturan perundang-undangan,” ujar AKBP Radius Utama, Minggu (18/10/2026).
Meski pengguna diarahkan pada rehabilitasi, kepolisian menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pihak yang bertindak sebagai jaringan pengedar atau bandar. Jika terbukti ada oknum pengedar yang terjaring, Polda Lampung memastikan akan memproses pidana secara tegas tanpa pandang bulu. (Red)