
Lampungtengah, sinarlampung.co — Pernyataan resmi Tim Humas PT Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB), Ilham Fachrul, yang mengklaim bahwa insiden kebakaran di KM 107+400 telah berhasil dipadamkan, kini menuai sorotan tajam dan tanda tanya publik.
Asap Tebal Kebakaran di Dua Titik Tol BTB Ancam Pengendara, Pengelola Disorot Soal Prosedur Darurat
Dokumentasi visual yang diterima redaksi pada Minggu malam (18/10/2026) pukul 21.31 WIB memperlihatkan kondisi riil di lapangan yang bertolak belakang. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, badan ruas jalan tol di wilayah Kabupaten Lampung Tengah tersebut masih diselimuti kepulan asap tebal yang membahayakan jarak pandang pengendara, di mana tampak petugas Patroli Jalan Raya (PJR) berompi reflektif tengah berjuang mengamankan lokasi.
Perbedaan tajam antara klaim sepihak pengelola dengan fakta visual di lapangan memicu dugaan adanya penyampaian informasi yang kurang akurat kepada publik, seolah-olah situasi telah aman terkendali.
Beda Klaim dan Ketersediaan Jaminan Keselamatan
Sebelumnya, Ilham Fachrul membenarkan terjadinya insiden kebakaran di dua titik lokasi, yakni KM 107+400 dan KM 131+800, yang dipicu dari bakaran lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandar Jaya di sisi luar pagar tol.
“Petugas kita bekerja sama dengan PJR BKO mengamankan lalu lintas. Pemadaman dibantu Damkar dan BPBD Lampung Tengah. Alhamdulillah sudah padam di KM 107,” dalih Ilham sebelumnya.
Namun, pengelola tol dinilai mengabaikan fakta bahwa padamnya titik api tidak serta-merta menghentikan ancaman bahaya. Kepulan asap pekat sisa pembakaran yang masih mengurung badan jalan tetap menjadi ancaman maut bagi para pengguna jalan tol jika tidak disertai peringatan bahaya (early warning system) yang memadai.
Sorotan Penanganan di KM 131+800 dan Tuntutan Transparansi
Selain kesimpangsiuran informasi di KM 107+400, PT BTB hingga kini belum memberikan rincian penjelasan resmi mengenai penanganan di titik KM 131+800 yang sempat dilaporkan mengalami kelumpuhan jarak pandang hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Manajemen PT BTB didesak tidak berlindung di balik dalih bahwa sumber api berasal dari luar area tol (TPA Bandar Jaya). Sebagai pengelola investasi jalan tol komersial, PT BTB bertanggung jawab penuh atas jaminan keselamatan, standar kelayakan jarak pandang, hingga skema rekayasa arus kendaraan saat situasi darurat terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi sinarlampung.co terus membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT BTB untuk menjelaskan secara transparan disparitas data dan kondisi riil penanganan keselamatan lalu lintas di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. (Red)