
Jakarta, sinarlampung.co – Praktik kenaikan kelas yang selama ini dianggap sekadar rutinitas administratif tahunan di sekolah berpotensi memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan kebijakan yang menegaskan bahwa siswa tidak lagi otomatis naik kelas.
Mulai Tahun Ajaran 2027/2028, kenaikan kelas akan didasarkan pada mekanisme evaluasi ketat yang mempertimbangkan penguasaan materi akademik sekaligus perkembangan karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis (juknis) sebagai landasan pelaksanaannya di sekolah-sekolah.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti saat berkunjung ke Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Mu’ti menambahkan, rencana strategis ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto guna memastikan pembenahan kualitas pendidikan nasional berjalan terarah.
Langkah pembenahan ini disiapkan pemerintah merespons banyaknya keluhan dari kalangan pendidik terkait kebijakan kenaikan kelas otomatis yang dinilai memicu penurunan motivasi belajar siswa.
Selama ini, tidak sedikit siswa yang melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya tanpa fondasi pemahaman materi yang memadai. Kondisi ini kerap menyulitkan guru dan siswa itu sendiri saat berhadapan dengan tingkat kesulitan pelajaran yang lebih tinggi.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ungkap Mu’ti.
Meski demikian, Kemendikdasmen menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk menghukum siswa yang memiliki keterbatasan akademik. Evaluasi mendatang akan mengukur kompetensi secara holistik—mencakup kemampuan akademis dan pembentukan karakter.
Menunggu Regulasi dan Kesiapan Sekolah
Hingga saat ini, Kemendikdasmen belum merinci indikator teknis penilaian, batas minimum kompetensi, maupun mekanisme remediasi bagi siswa yang tertinggal. Karena itu, masyarakat dan orang tua murid diimbau untuk tidak berspekulasi bahwa nilai rendah pada satu mata pelajaran akan serta-merta membuat siswa tinggal kelas.
Penerapan aturan baru ini juga akan menguji kesiapan sekolah dan tenaga pendidik di lapangan. Pengamat pendidikan menilai, agar kebijakan ini berjalan adil, pemerintah harus memastikan adanya kesetaraan fasilitas, pelatihan bagi guru dalam mengidentifikasi kesulitan belajar siswa, serta panduan evaluasi yang transparan dan objektif.
Dengan tenggat waktu penerapan pada 2027/2028, pemerintah masih memiliki masa transisi untuk merampungkan regulasi dan menyiapkan infrastruktur pendukung agar perubahan ini benar-benar mendongkrak mutu pendidikan nasional, bukan sekadar aturan di atas kertas. (Red)