
Lampungtengah, sinarlampung.co – Sikap buang badan dan enggan terbuka ditunjukkan oleh pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah terkait pengawasan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Dugaan Korupsi MCK Lamteng Ditangani Kejari, DPRD Cium Manipulasi Data Hingga Setoran Rp5 Juta
Alih-alih membeberkan pertanggungjawaban publik, Kepala Dinas Perkim Lampung Tengah, Irfan Toga Setiawan, justru melempar bola konfirmasi kepada bawahannya, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Wisnu Hidayat, dengan dalih tim teknis telah turun melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Padahal, proyek sanitasi publik tersebut diterpa isu miring berat: dugaan dikerjakan oleh oknum “orang dalam”, kualitas fisik bangunan yang diduga asal-asalan dan menyimpang dari spesifikasi teknis (spek), hingga keluhan hak upah para pekerja lapangan yang belum dibayarkan.
“Coba dengan Kabid Wisnu, Bung, karena mereka sudah monev. Sudah ada hasil monev, langsung aja dengan tim teknis,” ujar Irfan Toga saat didesak konfirmasi mengenai substansi dugaan penyimpangan proyek tersebut, Minggu (18/10/2026).
Irfan enggan membeberkan apa saja temuan dalam monev tersebut serta bentuk sanksi atau tindakan tegas jika ditemukan penyimpangan pengerjaan di lapangan.
Kondisi senada terjadi saat redaksi meminta konfirmasi terpisah kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkim Lampung Tengah, Wisnu Hidayat. Wisnu enggan menjawab poin-poin substansi dugaan pelanggaran spek dan tunggakan upah tukang tersebut.
Melalui pesan singkat, Wisnu hanya membalas singkat dan meminta agar mengonfirmasi langsung ke kantornya. “Waalaikum salam, besok di kantor ya, masih sama keluarga,” kelit Wisnu.
Mendesak Transparansi Anggaran dan Hak Pekerja
Setiap proyek pembangunan fasilitas dasar yang dibiayai dari APBD wajib mengedepankan prinsip kualitas fisik, keterbukaan informasi publik, serta kepatuhan terhadap pembayaran hak Tenaga Kerja.
Pengalihan konfirmasi antar-pejabat Dinas Perkim Lampung Tengah semakin menguatkan indikasi belum adanya transparansi atas penggunaan uang rakyat dalam proyek MCK individual tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Kadismaupun Kabid Perkim Lampung Tengah belum memberikan penjelasan teknis teperinci mengenai hasil audit monev maupun kejelasan pelunasan upah pekerja. Redaksi sinarlampung.co terus memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi resmi seluas-luasnya bagi jajaran Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Red)