
Lampungtengah, sinarlampung.co — Keselamatan para pengguna Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) menjadi sorotan tajam. Peristiwa kebakaran lahan yang memicu kepulan asap pekat di dua titik lokasi berbeda—yakni KM 131+800 Jalur B dan KM 107+400—membuat jarak pandang pengendara nyaris buta total serta diduga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kepulan asap tebal di KM 131+800 sempat mengurung badan jalan hingga menutup total pandangan para pengemudi. Selain ancaman kabut asap pekat, di sisi kiri ruas jalan tol juga ditemukan tumpukan sampah yang memicu pertanyaan serius terkait pengawasan lingkungan dan potensi bahaya di sepanjang koridor tol.
Situasi darurat ini menuntut penjelasan transparan dari pihak pengelola tol. Publik mempertanyakan kesiapan sistem peringatan dini (early warning system), pengerahan petugas pengaman lalu lintas, serta penanganan darurat sebelum bahaya berubah menjadi musibah kecelakaan fatal.
Klarifikasi Pihak Pengelola PT BTB
Menanggapi peristiwa tersebut, Tim Humas PT BTB, Ilham Fachrul, membenarkan adanya insiden kebakaran yang berdampak pada dua titik ruas tol tersebut. Namun, ia menyebut bahwa sumber api berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandar Jaya yang lokasinya berbatasan langsung dengan pagar pembatas tol.
“Betul, ada TPA Bandar Jaya yang terbakar, kebetulan lahan TPA tersebut bersebelahan langsung dengan ruas tol,” ujar Ilham dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Ilham menjelaskan bahwa petugas PT BTB bersama personel PJR BKO telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kecelakaan beruntun. Sementara proses pemadaman api melibatkan armada Pemadam Kebakaran dan BPBD Kabupaten Lampung Tengah.
“Petugas kita bekerja sama dengan PJR BKO mengamankan lalu lintas. Pemadaman dibantu Damkar dan BPBD Lampung Tengah. Alhamdulillah api di KM 107 sudah berhasil dipadamkan,” tambahnya.
Mendesak Evaluasi Menyeluruh Kesiapan Darurat Tol
Meskipun pengelola mengklaim api di KM 107 telah padam, belum ada rincian penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kebakaran pekat di KM 131+800 maupun data pasti dampak kecelakaan yang dipicu oleh kabut asap tersebut.
Pengguna jalan tol yang membayar tarif resmi berhak mendapatkan jaminan keselamatan penuh. Pengelola PT BTB didesak tidak sekadar berpatokan pada penanganan api pasca-kejadian, melainkan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) kesiapsiagaan darurat, pembersihan tumpukan sampah di bahu tol, serta mitigasi risiko kebakaran lahan di sepanjang jalur tol. (Red)