
Bandarlampung, sinarlampung.co – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027 kembali menuai sorotan kritis. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung mencantumkan total alokasi belanja yang fantastis mencapai Rp19,88 miliar, di mana Rp12,2 miliar di antaranya mengambang tanpa kejelasan klasifikasi pos rekening.
Berdasarkan ringkasan dokumen anggaran yang diperoleh redaksi, dari total belanja Dispora senilai Rp19.882.741.400, terdapat item jumbo sebesar Rp12,2 miliar yang ditempatkan secara janggal dan tidak konsisten antara Uraian Belanja Barang dan Jasa dengan Belanja Hibah.
Sorotan tajam publik mengemuka mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini masih dibelit keterbatasan fiskal dan beban kewajiban utang daerah yang menuntut efisiensi anggaran ketat.
Dugaan Hibah Siluman dan Tuntutan Transparansi Penerima
Jika angka Rp12,2 miliar tersebut dialokasikan untuk Belanja Hibah kepemudaan atau keolahragaan (seperti KONI atau KORMI), Dispora Kota Bandar Lampung didesak untuk membuka daftar calon penerima, besaran nominal tiap proposal, kriteria penetapan, hingga rekam jejak pertanggungjawaban hibah tahun-tahun sebelumnya.
Tanpa indikator penetapan yang terukur dan evaluasi proposal yang transparan, pengucuran dana hibah bernilai belasan miliar rupiah di tengah beban utang daerah rentan menjadi sarana pemborosan anggaran maupun bancakan politik.
Masyarakat menuntut kepastian sejauh mana dana jumbo tersebut benar-benar berdampak langsung pada pembinaan atlet lokal dan fasilitas pemuda, ketimbang sekadar formalitas kegiatan operasional pengurus organisasi.
Kadispora Nero Akbar Bungkam
Di tengah desakan transparansi publik mengenai penyusunan RKA TA 2027 dan pengawasan fiskal daerah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung, Nero Akbar, memilih bungkam.
Nero tidak memberikan tanggapan atau penjelasan resmi saat dikonfirmasi redaksi sinarlampung.co melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi jajaran Dispora dan Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan berimbang (fairness) sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)