
Bandarlampung, sinarlampung.co — Praktik manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif alias “kicut-kicutan” dalam pengelolaan APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 kini berujung pada temuan serius BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, terungkap adanya selisih kelebihan pembayaran dana penunjang administrasi kelurahan sebesar Rp256.327.894 yang tersebar di 19 kelurahan pada tiga kecamatan.
Namun hingga pertengahan Oktober 2026, penyelesaian ganti rugi keuangan daerah tersebut masih menyisakan masalah sebesar Rp151.534.893 yang belum disetorkan kembali ke kas Pemkot Bandar Lampung.
Sisa kerugian daerah yang belum tertutupi ini memicu sorotan tajam setelah terungkap fenomena menggelitik di lapangan, di mana 12 oknum Lurah dari Kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Selatan secara kompak hanya mengembalikan dana dengan nominal seragam sebesar Rp1.500.000, tanpa memedulikan besaran kewajiban riil yang menjadi beban masing-masing.
Di Kecamatan Telukbetung Timur, keenam kelurahan yang tercatat hanya menyetor Rp1,5 juta tersebut meliputi Kelurahan Kota Karang Raya dengan sisa tunggakan Rp13.432.000 dari total temuan Rp14.932.000, Kelurahan Kota Karang menyisakan Rp13.560.000 dari temuan Rp15.060.000, Kelurahan Sukamaju menyisakan Rp9.492.070 dari temuan Rp10.992.070, Kelurahan Perwata menyisakan Rp14.790.500 dari temuan Rp16.290.500, Kelurahan Way Tataan menyisakan Rp15.412.500 dari temuan Rp16.912.500, serta Kelurahan Keteguhan yang menyisakan Rp16.109.500 dari total temuan Rp17.609.500.
Pola pengembalian yang sama persis juga terjadi di Kecamatan Telukbetung Selatan. Keenam lurah di wilayah tersebut turut menyetorkan angka seragam Rp1,5 juta, sehingga menyisakan tunggakan bagi Kelurahan Sumur Putri sebesar Rp6.201.000 dari temuan Rp7.701.000, Kelurahan Telukbetung menyisakan Rp11.416.250 dari temuan Rp12.916.250, Kelurahan Talang menyisakan Rp13.290.750 dari temuan Rp14.790.750, Kelurahan Pesawahan menyisakan Rp16.529.073 dari temuan Rp18.029.073, Kelurahan Gunung Mas menyisakan Rp16.679.000 dari temuan Rp18.179.000, serta Kelurahan Gedong Pakuon yang menyisakan Rp4.622.250 dari kewajiban Rp6.122.250.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan tujuh kelurahan di Kecamatan Tanjungkarang Barat yang seluruhnya telah kooperatif melunasi total kelebihan pembayaran sebesar Rp86.793.001 sesuai hasil pemeriksaan auditor.
Skandal “kicut-kicutan” ini bermula dari alokasi biaya penunjang administrasi kelurahan berdasarkan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 289/I.01/HK/2025 dengan plafon Rp30.000.000 per kelurahan yang dicairkan dalam empat tahap.
Dari total anggaran sebesar Rp570.000.000 untuk 19 kelurahan, auditor BPK menemukan bahwa hampir separuh dana manipulatif. Hasil verifikasi dan konfirmasi langsung kepada toko penyedia membeberkan fakta mengejutkan bahwa nota pembelian senilai Rp351.384.500 tidak pernah diterbitkan oleh pihak toko alias dipalsukan.
Dari hasil rekapitulasi pemeriksaan, pengeluaran riil untuk kegiatan penunjang administrasi sejatinya hanya sebesar Rp92.582.660 ditambah setoran pajak Rp2.473.946, sehingga menimbulkan selisih belanja fiktif yang merugikan daerah sebesar Rp256.327.894.
Atas temuan pemalsuan bukti pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut, BPK RI telah merekomendasikan kepada Walikota Bandar Lampung agar memerintahkan para Camat menginstruksikan seluruh lurah terkait untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran sesuai kondisi senyatanya serta menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp151.534.893 ke kas daerah.
Lambannya proses pemulihan keuangan negara ini sempat dikeluhkan sumber internal Pemkot yang menilai Inspektorat daerah kurang tegas dalam menjalankan fungsi pendisiplinan anggaran. Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari Camat Telukbetung Timur, Camat Telukbetung Selatan, serta pihak Inspektorat Kota Bandar Lampung mengenai langkah penyelesaian sisa pengembalian kerugian daerah tersebut. (Red)