
Jakarta, sinarlampung.co — Skandal dugaan penyelewengan dan penentuan sepihak program revitalisasi sekolah bernilai anggaran Rp1 triliun di Provinsi Lampung menuai sorotan tajam. Konsorsium Alambaka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Rabu (14/10/2026), guna membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar 10 hingga 15 persen yang menyasar para kepala sekolah.
Selain tuduhan potong anggaran, Alambaka menyoroti adanya indikasi intervensi sistematis dari oknum anggota DPR RI dan pejabat Dinas Pendidikan dalam penentuan sekolah penerima bantuan hingga pengondisian pelaksanaan proyek fisik di lapangan.
Ketua Konsorsium Alambaka, Sudirman, menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang seharusnya dikerjakan secara swakelola dan memberdayakan masyarakat lokal diduga kuat telah dikondisikan oleh oknum-oknum tertentu.
“Seharusnya pengerjaan program revitalisasi ini memberdayakan masyarakat. Namun, kami menduga pelaksanaannya sudah dikondisikan oleh pihak dinas pendidikan dan oknum DPR,” ujar Sudirman di sela-sela aksi demonstrasi.
Alambaka juga membeberkan indikasi ketidaktepatan sasaran program. Sejumlah sekolah yang mengalami kerusakan parah justru terabaikan dari alokasi dana, sementara sekolah dengan kondisi bangunan yang masih sangat layak justru mendapatkan bantuan hibah revitalisasi.
Menanggapi gelombang tuntutan massa, perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen, Benny, menyatakan bahwa laporan serta bukti-bukti yang diserahkan Konsorsium Alambaka akan segera diproses untuk menentukan langkah penindakan.
Di tempat yang sama, Auditor Investigasi Inspektorat RI, Paulina, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan belasan tim pemeriksa langsung ke wilayah Lampung.
“Tim sudah turun ke Lampung untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum nakal di lingkungan dinas pendidikan,” tegas Paulina di hadapan para pengunjuk rasa.
Merespons klaim tersebut, Alambaka menegaskan akan mengawal ketat kerja tim auditor di lapangan. Mereka mendesak agar Inspektorat RI dan Kemendikdasmen membuka hasil investigasi secara konkret dan transparan kepada publik, bukan sekadar memberikan janji normatif.
Alambaka meminta temuan awal mengenai dugaan setoran 10–15 persen, rekayasa verifikasi penerima, serta tindak lanjut sanksi hukum terhadap oknum Dinas Pendidikan maupun legislator yang terbukti terlibat dipublikasikan secara terbuka.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan anggaran negara bernilai triliunan rupiah benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan mutu fasilitas pendidikan anak bangsa, bukan menjadi ladang bancakan oknum pejabat. (Red)