
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Umum BNM RI, Fauzi Malanda Raden Bayang, mengapresiasi Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung yang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 3,6 kilogram di sebuah apartemen di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial TS (36), AW (33), dan RF (36). Total barang bukti yang disita mencapai 3.599,7 gram sabu dengan nilai diperkirakan sekitar Rp3,5 miliar.
Ketiganya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Fauzi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan itu juga tidak terlepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat yang memberikan informasi.
“BNM RI merupakan lembaga penggiat antinarkoba dan perilaku maksiat di Indonesia. Kami bertujuan bekerja sama dengan pemerintah, terutama BNN dan kepolisian, untuk ikut mengambil peran dalam pemberantasan narkoba dan berbagai bentuk kemaksiatan,” ujar Fauzi, Kamis (15/10/2026).
Ia berharap, keberhasilan tersebut menjadi pemacu bagi kepolisian untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang terlarang.
Fauzi juga menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu capaian positif kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru.
Ia menegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat perlu terus diperkuat agar peredaran narkotika dapat ditekan.
“Harapan kami, operasi seperti ini terus dilakukan. Sesuai jargon Kapolri, polisi bersama masyarakat,” tegasnya.
Fauzi menambahkan, BNM RI mendukung upaya kepolisian dan BNN dalam memberantas narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. (*)