
Bandarlampung, sinarlampung.co — Penanganan perkara dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental bernilai kerugian Rp1,16 miliar yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, kian disorot publik menyusul mangkirnya terlapor dan sejumlah saksi penting dari panggilan penyidik.
Terlapor Yunika bersama sejumlah saksi kunci dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana dari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut pelapor M. Debby Diningrat, penyidik saat ini tengah menyiapkan surat panggilan kedua menyusul ketidakhadiran para pihak tersebut, termasuk para saksi yang berlatar belakang figur penting dari kalangan elite politik, pengusaha terkemuka, pejabat ASN, hingga oknum perwira kepolisian yang diduga menguasai atau menerima gadai unit kendaraan terkait.
Diantara para saksi ada eks Politisi yang kini dikenal pengusaha top TMS, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung YHD, AKBP In, dan AKBP DRA
Ketidakhadiran para saksi dari kalangan tokoh penting dan pejabat daerah tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa mereka enggan memenuhi panggilan karena kekhawatiran terkait status keuangan atau kejelasan pengembalian dana pinjaman yang melibatkan terlapor.
Di sisi lain, penyelidikan ini juga diwarnai temuan mencolok terkait adanya dugaan penggantian pelat nomor kendaraan (pelat palsu atau bodong) pada sejumlah unit mobil rental milik korban yang berada di tangan pihak ketiga.
Salah satu contohnya adalah mobil Toyota Innova Zenix yang dikuasai oleh oknum anggota DPRD Bandar Lampung berinisial YHD, yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu BE-1686-ANT dari yang sebelumnya terdaftar resmi sebagai BE-1825-DQ, serta satu unit Toyota Avanza milik oknum perwira menengah Polri berpangkat AKBP yang juga mengalami perubahan nomor pelat dari ketentuan semula.
Hingga saat ini, pihak pelapor melalui langkah mandiri telah berhasil menarik kembali enam unit kendaraan dari tangan para penerima gadai, termasuk tiga unit mobil mewah dari seorang perwira Polri berupa Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Innova Reborn yang digadaikan bersama sertifikat tanah senilai Rp2,3 miliar, satu unit Toyota Avanza Matic dari perwira Polri lainnya, satu unit Toyota Avanza Veloz dari pihak pengusaha, serta satu unit Toyota Innova Reborn dari seorang ASN.
Sementara itu, satu unit Innova Zenix senilai Rp150 juta yang dipegang oleh oknum politisi masih berada dalam penguasaan pihak terkait sebelum nantinya ditindaklanjuti melalui mekanisme penyitaan resmi oleh aparat kepolisian.
Menanggapi lambatnya proses hukum yang dinilai bertele-tele oleh kuasa hukum pelapor, Sulaiman Suhaimi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah fokus memperkuat kelengkapan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi secara maraton.
Polisi memastikan bahwa proses gelar perkara untuk menaikkan status hukum kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut akan segera dilaksanakankan setelah seluruh alat bukti dan keterangan pendukung terkumpul secara matang.
Di sisi lain, Yunika Indahayati melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya telah membantah nominal kerugian tersebut dan mengklaim telah berupaya mengajak pihak rental untuk menghitung kembali kewajiban finansial yang belum terselesaikan. (Red)