
Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, meminta perhatian aparat penegak hukum. Selain persoalan legalitas tambang, muncul dugaan penyambungan aliran listrik langsung dari tiang listrik untuk menunjang kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan itu diduga berlangsung di lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan. Namun, status lahan, legalitas kegiatan, dan pihak-pihak yang terlibat masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan.
Dalam informasi yang diterima, seorang warga bernama Sono, yang disebut berasal dari Gunung Sari, diduga terlibat dalam penyambungan aliran listrik untuk kegiatan penambangan. Selain itu, muncul dugaan keterlibatan sejumlah anggota aparat negara dalam aktivitas tersebut.
Lahan yang menjadi lokasi penambangan disebut milik Darsono, yang menurut informasi diterima juga diduga ikut terlibat dalam kegiatan itu. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi dari pihak terkait.
LSM Penjara Minta Aparat Turun Tangan
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta Kapolda Lampung beserta jajaran terkait menelusuri dugaan aktivitas penambangan tersebut. Ia mendorong pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang terlibat.
Mahmuddin meminta aparat berkoordinasi dengan instansi terkait guna memeriksa status kawasan, dokumen perizinan penambangan, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta sumber pasokan listrik yang digunakan.
“Apabila informasi ini benar, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan. Pastikan apakah aktivitas penambangan tersebut memiliki izin yang sah dan apakah penggunaan aliran listriknya sesuai ketentuan hukum. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” demikian sikap yang disampaikan dalam rilis tersebut.
Legalitas Tambang dan Penggunaan Listrik Perlu Diperiksa
Mahmuddin menilai, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan apakah kegiatan penambangan telah memenuhi ketentuan perizinan dan tidak melanggar aturan terkait kawasan hutan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan aktivitas penambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan penyambungan listrik langsung dari tiang listrik juga perlu diperiksa oleh pihak berwenang dan penyedia tenaga listrik. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah sambungan tersebut memiliki izin resmi, memenuhi standar keselamatan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, dugaan aktivitas penambangan, penggunaan aliran listrik, serta keterlibatan sejumlah pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dan instansi berwenang diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh. (Red)