
Tanggamus, sinarlampung.co – Proyek pembangunan jalan rigid beton dan drainase sepanjang kurang lebih 988 meter di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah, sementara biaya transportasi dan kebutuhan makan selama bekerja juga menjadi persoalan.
Salah seorang pekerja menuturkan, masalah bermula ketika dirinya dihubungi seorang rekan dan diperkenalkan kepada Fajri, yang disebut sebagai pemborong asal Palembang dan mendapat pekerjaan borongan drainase di wilayah Tanggamus.
Ia kemudian diminta menyiapkan 10 orang pekerja untuk diberangkatkan ke lokasi keesokan harinya. Namun, karena waktu persiapan terbatas, hanya sembilan orang yang berhasil dikumpulkan untuk keberangkatan pertama menggunakan travel.
“Awalnya saya dihubungi kawan dan dikenalkan dengan Fajri. Saya diminta menyiapkan sepuluh orang pekerja untuk segera diberangkatkan besok pagi. Akhirnya terkumpul sembilan orang yang siap berangkat menggunakan travel,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi, pekerja mengaku sempat mengusulkan penyediaan uang kas untuk memenuhi kebutuhan operasional selama bekerja. Namun, menurut keterangannya, usulan tersebut dianggap belum diperlukan karena kebutuhan sehari-hari bisa dipenuhi dengan berutang di warung sekitar.
Para pekerja disebut hanya mendapat lima karung beras dan satu unit penanak nasi atau magicom. Sementara kebutuhan lauk-pauk terpaksa dipenuhi dengan berutang.
Tim pertama mulai bekerja pada Kamis. Sehari kemudian, Fajri disebut meminta tambahan tujuh orang pekerja. Tim kedua diberangkatkan menggunakan travel pada Jumat malam.
Menurut pekerja tersebut, ongkos perjalanan tim tambahan belum dibayarkan ketika mereka tiba di lokasi, meskipun sebelumnya disebut telah dijanjikan akan ditransfer setelah sampai.
Pada Sabtu, kedua tim mulai bekerja di dua titik berbeda.
Persoalan kemudian meruncing ketika para pekerja meminta pembayaran upah setiap Sabtu, meskipun masa kerja mereka belum genap satu minggu. Permintaan itu disampaikan karena tidak tersedia uang kas maupun kasbon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, ongkos perjalanan tim kedua juga disebut belum diselesaikan. Akibatnya, para pekerja mengaku terus mendapat tagihan dari penyedia jasa transportasi.
“Kami meminta Fajri datang untuk menetapkan pembayaran gaji setiap Sabtu. Namun, dia tidak bisa datang. Biaya travel yang kemarin juga belum ditransfer, sehingga kami terus ditagih untuk segera membayarnya,” tuturnya.
Pekerja itu mengaku telah berusaha menghubungi Fajri melalui telepon, tetapi panggilannya tidak mendapat jawaban.
Karena belum memperoleh kepastian pembayaran, para pekerja akhirnya memilih menghentikan pekerjaan sementara. Mereka menyatakan bersedia kembali bekerja apabila upah, utang kebutuhan makan, dan ongkos perjalanan diselesaikan.
“Kami hanya meminta hak kami dibayar, termasuk gaji pekerja, utang lauk di warung, dan ongkos travel. Kalau semua dibayar, kami siap melanjutkan pekerjaan. Tetapi kalau belum dibayar, kami tidak bisa terus bertahan karena semakin lama kami di sini, semakin besar pula utang yang harus ditanggung,” tegasnya.
Persoalan tersebut disebut berujung pada kepulangan para pekerja. Mereka mengaku terpaksa berjalan kaki menuju wilayah Sukarame, Bandar Lampung, karena persoalan upah dan biaya operasional yang belum mendapat penyelesaian.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak pekerja serta pengaturan biaya operasional dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh masih berdasarkan keterangan salah seorang pekerja. Belum ada keterangan dari Fajri maupun pihak pelaksana proyek untuk menjelaskan persoalan pembayaran upah, ongkos transportasi, dan biaya kebutuhan pekerja.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai penyebab persoalan tersebut, termasuk status pembayaran upah dan langkah penyelesaian bagi para pekerja.
Persoalan ini diharapkan segera mendapat penyelesaian agar hak-hak pekerja memperoleh kejelasan dan pekerjaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)