
Pesawaran, sinarlampung.co – Dugaan permintaan fee sebesar 15 persen dari pencairan tahap pertama program revitalisasi sekolah TK dan SD di Kabupaten Pesawaran, Lampung, mencuat. Informasi yang dihimpun dari sumber internal dan sejumlah kepala sekolah itu menyebut seorang konsultan berinisial H diduga meminta bagian dari dana yang dicairkan.
Tak hanya soal besaran fee, sumber juga menyebut adanya pernyataan yang diduga bernada tekanan. Konsultan tersebut dikabarkan akan terus mempermasalahkan pelaksanaan pekerjaan apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Informasi tersebut masih perlu ditelusuri untuk memastikan kebenaran dugaan permintaan fee, dasar permintaan, serta kaitannya dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Program yang ditujukan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan itu menjadi perhatian karena setiap penggunaan anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta dugaan tersebut diklarifikasi dan ditelusuri berdasarkan keterangan para pihak serta bukti yang tersedia.
Mahmuddin dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menilai, apabila benar terdapat permintaan fee yang membebani pihak sekolah, persoalan itu tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
“Program revitalisasi sekolah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. Apabila ada dugaan permintaan fee yang membebani pihak sekolah, hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka dan diperiksa oleh instansi yang berwenang,” demikian sikap yang disampaikan dalam upaya pengawasan tersebut.
Menurutnya, penelusuran perlu mencakup keterangan kepala sekolah, dokumen pencairan anggaran, serta peran konsultan dalam program revitalisasi tersebut. Jika ditemukan bukti awal yang memadai, instansi berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Konsultan H Belum Memberikan Jawaban
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada konsultan berinisial H melalui nomor telepon selulernya pada Selasa (13/10/2026).
Namun, hingga berita ini disusun, H belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Media masih membuka ruang bagi H untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan permintaan fee sebesar 15 persen tersebut, termasuk dasar permintaan, hubungan dengan pencairan tahap pertama, serta peran dan tanggung jawabnya dalam program revitalisasi sekolah TK dan SD di Pesawaran.
LSM Penjara Indonesia juga mendorong dinas terkait dan aparat pengawasan untuk menelaah informasi tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti awal, persoalan itu dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penelusuran diharapkan dapat memastikan apakah dugaan permintaan fee tersebut benar terjadi, sekaligus memberikan kejelasan bagi sekolah agar pelaksanaan program revitalisasi tidak dibebani permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar yang sah.
Hingga kini, dugaan permintaan fee 15 persen tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Red)