
Pringsewu, sinarlampung.co – Penanganan kasus Aisyah di Kabupaten Pringsewu, Lampung, masih berlanjut. Orang tua Aisyah, Yuniarti, kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Pringsewu pada Senin (12/10/2026) untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung, Resor Pringsewu, tertanggal 8 Oktober 2026, pemanggilan tersebut ditujukan kepada Yuniarti, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dalam surat itu, penyidik menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dirujuk dalam Pasal 474 KUHP.
Peristiwa yang sedang diselidiki disebut terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun Karang Kumbang, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Surat tersebut juga mencantumkan laporan polisi tertanggal 20 Agustus 2026, serta surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dokumen Medis
Kuasa hukum dari Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), melalui Angga yang mendampingi keluarga, menyampaikan bahwa pihaknya turut mempertanyakan perkembangan terkait dokumen medis Aisyah, terutama Surat Keterangan Kematian (SKK) dan Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) yang disebut belum diambil dari rumah sakit.
Menurut Angga, saat hal tersebut ditanyakan kepada penyidik, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penanganan perkara belum sampai pada tahap tersebut.
“Iya, tadi kami juga mempertanyakan terkait SKK dan SMPK yang belum diambil dari rumah sakit. Penyidik mengatakan bahwa pihak Polres belum sampai ke sana,” jelas Angga.
Selain dokumen keterangan kematian dan sertifikat medis penyebab kematian, pihaknya juga menyoroti pentingnya rekam medis lengkap untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang dialami Aisyah.
Dokumen tersebut mencakup catatan sejak pasien pertama kali masuk rumah sakit, baik melalui instalasi gawat darurat (IGD), ruang rawat inap, maupun ICU. Termasuk di dalamnya tindakan medis yang diberikan, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil rontgen atau CT scan, catatan perawat, hingga resep obat.
Menurut Angga, dokumen-dokumen medis tersebut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam upaya memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi dan penanganan medis Aisyah.
“Kita tunggu saja prosesnya,” ujar Angga.
Keluarga Menanti Kejelasan
Pemenuhan panggilan oleh Yuniarti menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan yang dilakukan penyidik. Keterangan dari keluarga diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bagi keluarga, perkembangan penyelidikan menjadi hal penting untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang menimpa Aisyah. Karena itu, penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil wawancara klarifikasi pada Senin (12/10/2026), termasuk perkembangan penelusuran dokumen medis yang dipertanyakan pihak kuasa hukum.
Keterangan resmi dari kepolisian masih diperlukan untuk menjelaskan tahapan penyelidikan yang telah dilakukan serta langkah berikutnya dalam penanganan perkara.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang sah, sehingga keluarga memperoleh kejelasan mengenai perkara yang hingga kini masih bergulir. (Red)