
Kota Metro, sinarlampung.co – Pemerintah Kota Metro diminta menjelaskan secara terbuka status aset, dasar kebijakan, dan rencana masa depan Shopping Center Metro yang tengah menjadi polemik.
Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penertiban atau perdebatan mengenai kewenangan. Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan dampak kebijakan terhadap pedagang dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Menurut Hendra, masyarakat berhak mengetahui dasar keputusan yang diambil pemerintah, tahapan pelaksanaannya, hingga rencana pemanfaatan Shopping Center ke depan.
“Pemerintah tidak cukup hanya menyatakan bahwa aset harus ditata. Masyarakat perlu mengetahui dasar kebijakannya, bagaimana prosesnya, dan Shopping Center ini hendak diarahkan menjadi apa,” ujar Anes.
Ia mengatakan, jika kondisi bangunan menjadi alasan dilakukannya tindakan tertentu, pemerintah perlu menjelaskan hasil kajian teknis yang menjadi dasar keputusan. Begitu pula jika terdapat rencana pengosongan atau pembongkaran, prosedur dan jadwal pelaksanaannya harus disampaikan secara terbuka.
Menurutnya, penataan aset daerah tidak cukup hanya mengejar ketertiban administrasi. Kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan manfaat ekonomi, dampak sosial, serta keberlanjutan kawasan perdagangan.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah pemerintah memiliki kewenangan, tetapi juga bagaimana kebijakan itu dijalankan dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.
Anes juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan nasib pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di Shopping Center.
Perubahan kebijakan, kata dia, dapat berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha mereka. Karena itu, dialog perlu dibuka agar pedagang memahami rencana pemerintah, termasuk tahapan pelaksanaan dan mekanisme penyampaian keberatan sesuai ketentuan.
“Urusan perut tidak bisa dianggap sepele. Tetapi persoalan ini juga tidak bisa diselesaikan dengan saling memaksakan kehendak. Pemerintah harus mendengar dan menjelaskan, sedangkan pedagang perlu memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari kebijakan yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberatan terhadap prosedur atau keputusan pemerintah sebaiknya ditempuh melalui mekanisme administratif maupun hukum yang tersedia. Dengan demikian, kepentingan pedagang tetap diperhatikan tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Lebih jauh, Anes menilai masa depan Shopping Center perlu dilihat sebagai bagian dari penataan ekonomi Kota Metro. Fungsi perdagangan, akses pengunjung, ketersediaan parkir, ruang publik, hingga keterhubungan dengan pusat ekonomi lainnya harus menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pengelolaan kawasan.
Jika pengelolaan selama ini belum optimal, pemerintah perlu mengkaji sejumlah alternatif berdasarkan biaya, manfaat, risiko, dan dampaknya bagi masyarakat.
“Jangan sampai persoalan selesai secara administratif, tetapi justru meninggalkan masalah ekonomi dan tata ruang yang lebih besar,” ujarnya.
Ia juga meminta DPRD Kota Metro menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar kebijakan penataan Shopping Center memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Anes menyoroti peran komunikasi publik pemerintah dalam merespons polemik tersebut. Menurutnya, anggaran publikasi yang bersumber dari uang rakyat semestinya dimanfaatkan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk menjelaskan persoalan kebijakan yang belum menemukan titik terang.
Publikasi pemerintah, kata dia, tidak seharusnya hanya berisi seremoni dan capaian pembangunan. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai dasar kebijakan, konsekuensi hukum, tahapan pelaksanaan, serta langkah penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro dinilai perlu mengambil peran aktif dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait.
Kominfo tidak harus mengambil alih kewenangan teknis maupun hukum. Namun, instansi tersebut dapat memastikan penjelasan dari pihak yang berwenang tersampaikan secara akurat, utuh, dan mudah dipahami masyarakat.
Anes juga menilai pihak-pihak yang selama ini menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah perlu mengambil peran secara proporsional. Bukan hanya menyampaikan capaian, tetapi juga membantu menjembatani penjelasan pemerintah dengan pemahaman masyarakat ketika muncul kritik atau persoalan.
“Anggaran publikasi yang bersumber dari uang rakyat harus menghadirkan informasi yang terbuka, berimbang, dan bermanfaat. Publikasi bukan sekadar menggaungkan keberhasilan, melainkan juga menjelaskan persoalan dan membantu menemukan jalan keluar,” katanya.
Menurut Anes, keberhasilan menyelesaikan polemik Shopping Center Metro tidak ditentukan oleh pihak yang menang dalam perdebatan, melainkan oleh kepastian hukum, keterbukaan kebijakan, kejelasan bagi pedagang, dan masa depan kawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketegasan pemerintah tidak harus berujung benturan, dan perjuangan pedagang tidak boleh berubah menjadi pemaksaan kehendak. Jika pemerintah memiliki dasar kebijakan yang kuat, jelaskan secara terbuka. Jika ada keberatan, gunakan mekanisme yang benar. Pastikan keputusan akhirnya memberi manfaat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang menyeluruh agar polemik Shopping Center tidak terus berlarut-larut.
“Shopping Center Metro membutuhkan kepastian, bukan polemik berkepanjangan. Pemerintah harus transparan, pedagang perlu memahami konsekuensi hukum, dan komunikasi publik harus membantu masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh,” pungkasnya. (Red)