
Pesawaran, sinarlampung.co – Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah TK dan SD di Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.
LSM Penjara mengaku menerima sejumlah informasi dan pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, termasuk pengadaan atau belanja barang pada beberapa satuan pendidikan penerima revitalisasi.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, mengatakan informasi yang diterima pihaknya masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi di lapangan.
“Informasi yang kami terima masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi. Ada laporan bahwa sejumlah kepala sekolah merasa tidak memiliki keleluasaan dalam pengelolaan belanja revitalisasi, serta adanya dugaan harga barang yang tidak sesuai,” ujar Mahmuddin, Rabu (7/10/2026).
Menurut Mahmuddin, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan anggaran revitalisasi digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi sekolah serta peserta didik.
Ia menyebut, pihaknya juga menerima informasi dari sejumlah narasumber dan pernyataan tertulis yang mengarah pada dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap pihak sekolah dalam proses pengelolaan anggaran revitalisasi.
Namun, Mahmudin menegaskan informasi tersebut masih harus diuji kebenarannya dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
“Dengan adanya beberapa peristiwa yang terjadi di beberapa SDN yang mendapatkan revitalisasi, kami berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk melakukan penyelidikan khusus,” katanya.
Mahmuddin menilai pengelolaan program revitalisasi perlu dilakukan secara transparan, terlebih apabila terdapat ketentuan yang mengharuskan pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan.
Ia meminta pihak-pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pengadaan barang, penggunaan anggaran, hingga realisasi pekerjaan di sekolah penerima program.
“Kami mendorong transparansi. Jika dugaan tersebut tidak benar, silakan diberikan klarifikasi dan data pembanding. Namun jika ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia juga meminta agar dugaan mengenai harga barang, pengelolaan anggaran, serta adanya tekanan terhadap kepala sekolah tidak hanya didasarkan pada informasi sepihak, tetapi diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, bukti transaksi, spesifikasi barang, serta kondisi barang yang diterima sekolah.
Dengan demikian, setiap dugaan penyimpangan dapat diketahui berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)