
TANAHBUMBU, sinarlampung.co – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berinisial R kembali mencuat ke publik. Anggota legislatif aktif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut didesak untuk membeberkan bukti keabsahan dokumen pendidikannya secara terbuka.
Dugaan pelanggaran administrasi yang mengarah pada perbedaan data identitas ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan pada 2024 lalu. Namun, hingga kini status kepastian hukum atas laporan tersebut belum dipublikasikan secara terang kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, R mengaku sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalsel pada 2024. Kendati demikian, R belum dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atau surat keterangan bebas penanganan perkara dari kepolisian untuk menguatkan pernyataannya.
R justru mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada Kapolda Kalsel, tanpa merinci nama penyidik maupun unit kerja yang menangani kasusnya.
Sikap tidak terbuka dari oknum wakil rakyat tersebut memicu desakan dari masyarakat. Publik meminta DPD PAN Tanah Bumbu dan DPW PAN Kalimantan Selatan bertanggung jawab secara politik, serta mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Bumbu untuk menonaktifkan R sementara waktu selama proses klarifikasi berlangsung.
Langkah tegas ini dinilai penting sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD guna menjaga integritas lembaga wakil rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi bagi R, pengurus PAN, serta Polda Kalsel sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.