
Serang, sinarlampung.co – DPRD Provinsi Banten menerima audiensi Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Banten untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan status dan tugas tenaga pendamping di lapangan, khususnya setelah adanya pemutusan kontrak pada tahun 2026.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Banten, Rabu (7/10/2026).
Audiensi tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS. Dalam pertemuan tersebut, para tenaga pendamping menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan program pendampingan serta kepastian honor dan insentif setelah adanya penghentian kontrak.
Barhum HS mengatakan, DPRD Banten telah memahami persoalan yang disampaikan para tenaga pendamping dan akan menindaklanjutinya bersama perangkat daerah terkait.
“Ini terjadi pemutusan kontrak, dan penyampaian dari dinas akibat tidak ada anggaran. Saya sudah paham permasalahannya, bahwa teman-teman datang ke sini karena ada putus kontrak tahun 2026. Teman-teman ingin ada gaji dan insentifnya,” ujar Barhum.
Ia menyampaikan, DPRD Banten akan berkoordinasi dengan Komisi II sebagai mitra kerja Dinas Koperasi dan UKM untuk membahas keberlanjutan program serta kemungkinan penganggaran kembali bagi tenaga pendamping.
“Kami akan tindak lanjuti dan sampaikan ke Komisi II sebagai mitra kerja, agar dapat dianggarkan kembali. Saya akan crosscheck dulu ke Dinas Koperasi sejauh mana penanganan terkait honor teman-teman,” katanya.
Barhum juga menyampaikan bahwa DPRD Banten akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kondisi tenaga pendamping, termasuk dengan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Akan kami sampaikan ke dinas terkait agar ditindaklanjuti. Saya panggil juga BKD dan BPKAD di sini,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam surat audiensi, Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Banten menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan tenaga Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), Pendamping Kapasitas Usaha (PKU), Sarjana Pendamping (SP), dan Pendamping PD di Provinsi Banten.
DPRD Banten selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (*)