
Bandarlampung, sinarlampung.co – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut tuntas dugaan pemotongan anggaran pendidikan sebesar 8 hingga 10 persen di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Dugaan pemotongan tersebut ditengarai menyasar program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta alokasi anggaran revitalisasi sarana dan prasarana sekolah.
Koordinator ALAMBAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh hanya bergantung pada laporan pertanggungjawaban di atas kertas, melainkan harus melakukan uji petik dan pemeriksaan fisik langsung di lapangan.
“Kalau benar ada setoran, bongkar siapa yang meminta, siapa yang menerima, bagaimana alurnya, dan dari mana uang itu berasal. Kalau tidak benar, buktikan juga secara terbuka. Jangan biarkan persoalan uang negara berhenti sebagai rumor,” tegas Sudirman Dewa dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Sudirman menjelaskan, persentase pemotongan 8–10 persen sangat berdampak pada kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Pada proyek bernilai Rp1 miliar misalnya, potensi pemotongan mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Kondisi demikian dikhawatirkan dapat memicu pengurangan volume pekerjaan, perubahan spesifikasi teknis, hingga penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Oleh karena itu, ALAMBAKA meminta Kejati Lampung menelusuri secara menyeluruh proses pengadaan, dokumen perencanaan, bukti pembayaran, hingga kesesuaian fisik bangunan.
“Jangan sampai kertasnya bersih, tetapi fisiknya bermasalah. Ukur volumenya, cek spesifikasinya, bandingkan harga dan hasil pekerjaannya,” lanjutnya.
Kendati demikian, ALAMBAKA menekankan bahwa informasi yang dihimpun saat ini masih berstatus dugaan awal. Asas praduga tak bersalah tetap mengedepankan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara transparan berbasis data.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan publik, ALAMBAKA menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung pada Kamis (8/10/2026). Aksi tersebut membawa tuntutan utama mendorong transparansi, audit lapangan, serta penegakan hukum atas tata kelola BOSP dan proyek revitalisasi sekolah di Provinsi Lampung.
Tak berhenti di daerah, ALAMBAKA juga menjadwalkan bakal membawa aspirasi ini ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta pada Senin (12/10/2026).
Sementara itu, Ketua Harian ALAMBAKA, Novianto, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal isu ini berbasis verifikasi data dan analisis hukum.
“Kalau benar, bongkar. Kalau tidak benar, buktikan. Yang tidak boleh adalah dugaan mengenai uang negara dibiarkan menggantung tanpa pemeriksaan. Kontrol sosial bukan untuk mencari musuh, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar menjadi manfaat bagi peserta didik,” pungkas Novianto.