
Pesisirbarat, sinarlampung.co – Program pembuatan jamban sehat Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diduga disimpangkan. Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) pelaksana membeberkan adanya kewajiban menyetor uang fee sebesar 20 persen dari nilai pagu proyek.
Dugaan pemotongan anggaran tersebut diungkapkan oleh Erwin, Ketua Pokmas Pekon Tanjungjati, Kecamatan Lemong, Selasa (6/10/2026). Ia menyebut potongan tersebut sebagai komitmen atas proyek aspirasi.
“Setoran itu memang ada, namanya juga proyek aspirasi. Besarannya 20 persen dari pagu anggaran,” ungkap Erwin saat dikonfirmasi di lokasi proyek.
Erwin menjelaskan, alokasi anggaran untuk Pekon Tanjungjati mencapai Rp400 juta. Dari total pagu tersebut, Pokmas diwajibkan menyetor uang senilai Rp80 juta. Pihaknya mengaku telah menyerahkan sebagian uang setoran kepada pihak pembawa proposal melalui peratin (kepala desa) setempat.
“Baru dibayar setengahnya, sisanya menunggu pencairan termin berikutnya,” lanjutnya.
Indikasi Sama di Pekon Lemong dan Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Program sanitasi ini direalisasikan di dua pekon di Kecamatan Lemong, yakni Pekon Lemong dan Pekon Tanjungjati, dengan nilai pagu masing-masing sebesar Rp400 juta. Pekon Lemong memperoleh alokasi 25 titik jamban sehat beserta tangki septic (septic tank). Sementara Pekon Tanjungjati mendapat 34 titik (25 unit jamban lengkap dan 9 unit khusus tangki septic).
Dugaan praktik setoran 20 persen ini disinyalir juga terjadi di Pekon Lemong, mengingat pengajuan proposal kegiatan untuk kedua pekon tersebut dilakukan melalui satu pintu yang sama.
Selain indikasi pangkas anggaran, kualitas fisik pekerjaan turut disorot. Di lapangan, proyek tidak dilengkapi papan informasi transparansi. Pokmas juga diduga kuat menggunakan material berupa pasir laut dan kerikil karang yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) konstruksi.
Atas pengakuan terbuka dari pihak pelaksana dan temuan indikasi material tidak baku ini, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi pengawas terkait untuk segera turun melakukan audit dan penyelidikan demi menyelamatkan keuangan negara. (Tim)