
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, akan menindaklanjuti dugaan Kepala Desa Cinta Mulya, Dwi Haryani, masih menjalankan aktivitas sebagai pegawai Tata Usaha (TU) di SMA Negeri 1 Candipuro.
Erdiyansyah mengatakan, pihaknya sedang meminta Camat Candipuro mengkroscek status Dwi Haryani di sekolah tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas sebagai pegawai sekolah.
“Kita akan kroscek melalui camat, jika terbukti Kades tersebut akan diberi teguran,” ucap Erdi kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Saat ditanya mengenai status penghasilan Dwi Haryani, Erdiyansyah menjelaskan bahwa kepala desa yang masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa tetap memperoleh penghasilan dari desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Erdiyansyah juga menjelaskan kondisi kepala desa yang sedang menjalani cuti. Menurutnya, kepala desa yang cuti tidak menerima penghasilan tetap dari desa dan hanya menerima tunjangan sesuai ketentuan.
“Kades cuti memang tidak menerima gaji dari desa, masih dari institusi asalnya, hanya tunjangan saja dari desa. Untuk aktif sebagai TU, camat akan klarifikasi terlebih dahulu,” ucap Erdi.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena Dwi Haryani saat ini diketahui tidak sedang cuti sebagai Kepala Desa Cinta Mulya. Dengan demikian, persoalan yang perlu dipastikan bukan hanya apakah Dwi pernah mengajukan cuti dari sekolah saat mencalonkan diri sebagai kepala desa, tetapi juga bagaimana status kepegawaiannya di sekolah setelah terpilih dan menjabat sebagai kepala desa.
Baca: Dwi Haryani, Kades Cinta Mulya Merangkap Guru SMA?
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan Dwi Haryani masih tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai tenaga kependidikan dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Thomas meminta agar status izin Dwi saat menjadi kepala desa diperiksa, termasuk izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada 2019. Saat itu, Thomas belum menjabat sebagai kepala dinas.
“Berangkutan ini berstatus Tenaga Pendidik (Tendik) bukan guru sudah kita cek. Pastikan dulu ada izin atau tidak di Kecamatan. Mengenai izin dari dinas, pada tahun 2019 bersangkutan sudah menjabat kepala desa, sementara saya belum di sini (menjadi kepala dinas pendidikan, red),” ujar Thomas, Kamis (1/10/2026).
Menurut Thomas, seorang PNS dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, ketika terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, terdapat ketentuan mengenai pembebasan sementara dari jabatan PNS selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.
“Dan sangat dimungkinkan, aturannya jelas. Tapi sepanjang bersangkutan di luar tanggungan negara dan sudah mendapat izin resmi dari dinas,” kata Thomas.
Aturan terbaru mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 41 mengatur bahwa PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian.
Jika PNS tersebut terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, status Dwi Haryani sebagai PNS sekaligus kepala desa perlu dilihat berdasarkan dokumen izin dan status pembebasan sementara dari jabatan di institusi asalnya. Jika ternyata masih aktif menjalankan tugas sebagai pegawai sekolah ketika menjabat sebagai kepala desa, sementara tidak memiliki dasar izin atau status kepegawaian yang sesuai, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Sebelumnya diberitakan, Dwi Haryani diduga masih menjalankan aktivitas di SMA Negeri 1 Candipuro. Saat ditelusuri, Dwi bahkan disebut masih mengajar di sekolah tersebut meskipun tidak setiap hari sejak menjabat sebagai kepala desa.
“Masih aktif ngajar, gak setiap hari semenjak beliau menjabat Kepala Desa,” ucap Slamet, bagian Humas SMA Negeri 1 Candipuro, Rabu (30/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Dwi Haryani belum memberikan penjelasan langsung mengenai statusnya di sekolah tersebut. Saat wartawan mendatangi Kantor Desa Cinta Mulya, Dwi tidak berada di tempat.
Sementara itu, salah satu pegawai Desa Cinta Mulya membantah adanya rangkap jabatan. Menurut dia, Dwi sebelumnya telah mengajukan cuti dari sekolah ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Dia gak rangkap jabatan, karena dulu waktu mencalonkan kades dia mengajukan cuti dari SMA,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/9/2026).
Pegawai tersebut juga mengatakan Dwi tidak menerima penghasilan tetap dari pemerintah desa, melainkan hanya menerima tunjangan sebagai kepala desa.
“Dia gak terima gaji dari desa, hanya tunjangan. Desa gak menganggarkan Siltap kades mas, hanya tunjangan aja,” ujarnya.
Perlu diketahui, larangan rangkap jabatan bagi kepala desa diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, karena Dwi Haryani diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan khusus mengenai PNS yang menjadi kepala desa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa PNS yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjalankan tugas sebagai kepala desa. PP tersebut saat ini berlaku dan telah mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Dengan demikian, yang perlu dipastikan dalam kasus Dwi Haryani bukan sekadar apakah namanya masih tercatat sebagai PNS atau tenaga kependidikan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi juga apakah yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai pegawai Tata Usaha (TU) atau tenaga kependidikan di SMA Negeri 1 Candipuro selama aktif menjabat sebagai kepala desa.
Jika Dwi memang masih menjalankan tugas di sekolah, perlu dipastikan pula apakah aktivitas tersebut memiliki dasar izin dan status kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan. Hal ini penting untuk menentukan apakah aktivitas tersebut termasuk rangkap jabatan yang dilarang atau masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Red/Yo)