
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pelaksanaan program rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Metro senilai Rp776.315.000 diduga menyisakan persoalan serius terkait tata kelola aset daerah. Material bekas pembongkaran berupa kayu, genteng, dan kusen bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis serta nilai guna dipertanyakan kejelasan status pencatatan maupun keberadaannya.
Pekerjaan fisik yang menyasar tujuh unit ruangan tersebut meliputi penggantian atap, plafon, kusen, hingga keramik. Namun, perombakan besar-besaran ini memicu sorotan publik karena minimnya transparansi atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) hasil pembongkaran proyek negara tersebut.
Wakil Kepala SMAN 2 Metro Bidang Sarana dan Prasarana, Dwi Dian Dariyane, membenarkan bahwa pengerjaan rehabilitasi sedang ini mencakup lima ruang kelas belajar, satu laboratorium fisika, dan satu unit toilet.
“Untuk merehab tujuh ruang dengan pengerjaan lima ruang kelas belajar, satu laboratorium fisika, satu WC. Untuk kelas semua hampir sama, mengganti atap, plafon, kusen hingga keramik,” ungkap Dwi Dian saat dikonfirmasi.
Secara aturan pengelolaan keuangan dan aset negara, material hasil pembongkaran dari bangunan gedung pemerintah tidak boleh dipindahtangankan, dimanfaatkan secara sepihak, apalagi dihilangkan tanpa Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas. Pihak sekolah maupun panitia pembangunan berkewajiban mencatat, mengamankan, dan membuat berita acara inventarisasi sebelum dan sesudah pekerjaan fisik dilakukan.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada pihak SMAN 2 Metro guna memverifikasi apakah material bongkaran tersebut masih tersimpan di lingkungan sekolah atau telah dipindahkan ke tempat lain. Namun, Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat, Sri Mulyani, memilih tak merespons meski pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp telah terkirim dan dibaca.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih menggali informasi di lapangan untuk memastikan keberadaan fisik material aset daerah tersebut, sekaligus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara terbuka kepada pihak sekolah demi menjaga keberimbangan berita.(Red)