
Bandarlampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1.058 gram (1 kilogram) di kawasan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pemuda berusia 22 tahun berinisial AD, NA, dan IH berhasil diringkus petugas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi bahwa pengungkapan skandal narkotika ini berakar dari laporan masyarakat mengenai maraknya rencana transaksi ganja di wilayah hukum Teluk Betung Utara.
Tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung bergerak melakukan pengintaian pada Jumat (24/7/2026) malam di area parkir OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas langsung menyergap tersangka AD dan NA.
Hasil penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna merah milik NA membongkar barang bukti utama yang disembunyikan di dalam bagasi: satu bungkus plastik besar berisi ganja terlakban cokelat dengan berat bruto 1.058 gram. Satu buah tas besar berwarna hitam penampung barang haram, satu unit sepeda motor Honda Vario serta 3 unit ponsel Android
Pengembangan ke Pengendali di Homestay Aquila Family
Hasil interogasi intensif di lokasi menunjukkan bahwa AD dan NA hanya bertindak sebagai kurir lapangan yang bergerak atas instruksi langsung dari tersangka IH (22).
Tanpa membuang waktu, tim Ditresnarkoba melakukan perburuan kilat menuju Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik. Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka IH berhasil digerebek saat bersembunyi di Kamar 201 penginapan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus rantai pasokan narkotika di Lampung. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Lampung untuk penelusuran jaringan atas pemasok ganja tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses hukum berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)