
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen Peraturan Daerah (Perda).
Pengaduan masyarakat tersebut disampaikan Tri Agus Kesuma pada Kamis, 17 September 2026. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Tengah dan memberikan keterangan serta sejumlah bukti kepada pihak kepolisian.
Tri Agus mengatakan, pengaduan tersebut merupakan bentuk keseriusannya agar dugaan perubahan atau manipulasi dokumen Perda dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
“Saya sudah menjelaskan dan memberikan keterangan serta bukti-bukti kepada penyidik Polres di dalam,” kata Tri Agus saat ditemui di halaman Polres Lampung Tengah.
Sebelumnya, Tri Agus juga telah menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait dugaan tersebut.
Menurut Tri Agus, terdapat perbedaan antara draf Perda yang pernah dibagikan saat rapat paripurna dengan dokumen Perda yang kemudian diundangkan, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Ia menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan substansi mengenai tata cara pengangkatan pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan nomenklatur.
“Ini kalau terbukti ada unsur rekayasa perubahan, harus ada jerat hukum terhadap pihak yang mengetikkan atau mengubah dokumen tersebut,” ujarnya.
Tri Agus mengatakan, persoalan tersebut juga akan diteruskan ke Ombudsman RI. Ia berharap dugaan perbedaan dokumen tersebut dapat diperiksa dan diselidiki secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menerbitkan Perda yang diindikasikan melanggar undang-undang,” pungkasnya. (Usud)