
Bandarlampung, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membongkar aktivitas peredaran gelap narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Sanar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Dua pemuda diringkus beserta belasan butir pil ekstasi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan yakni DDA (22) dan DRA (22). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan indekos tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat melakukan pengintaian dan penindakan usai menerima informasi dari warga.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua laki-laki berada di lokasi. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Kompol Indik Rusmono, Senin (14/9/2026).
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting: Satu kantong plastik klip berisi 11 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 3,60 gram, empat unit telepon seluler (smartphone), dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok utama pil pendorong ilusi tersebut serta memetakan jaringan peredaran yang melibatkan kedua pemuda tersebut.
Atas perbuatannya, DDA dan DRA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)