
Bandarlampung, sinarlampung.co – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti pengoperasian 7 hingga 8 unit truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai sudah tidak layak jalan. Penggunaan armada berisiko tinggi tersebut tetap dipaksa berjalan guna mencegah penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DLH. Ia menekankan bahwa mengoperasikan kendaraan rusak tidak hanya membahayakan keselamatan lalu lintas, tetapi juga memicu masalah kebersihan baru akibat sampah yang tercecer di jalan raya.
“Kalau bahaya pasti bahaya, karena pada akhirnya armada tersebut berpotensi membuat sampah tercecer di jalan. Kami minta DLH segera menghentikan penggunaan kendaraan yang benar-benar sudah tidak layak,” tegas Zainal, Senin (14/9/2026).
Selain persoalan kelaikan fisik, tingginya volume sampah kota membuat beban kerja armada yang tersedia menjadi sangat berat. Idealnya, satu unit truk sampah hanya melakukan tiga kali rit pengangkutan dalam sehari. Namun saat ini, satu truk dipaksa bekerja hingga enam kali rit pengangkutan dari pagi hingga malam hari.
Guna mengatasi krisis armada pengangkutan sampah tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengalokasikan anggaran pada APBD 2026 untuk pengadaan sekitar 30 unit armada baru, 3 unit alat berat, serta 30 unit kontainer penampungan.
“Ketika armada baru sudah keluar, kendaraan yang rusak akan diperbaiki dan diganti container box-nya agar operasional kembali sesuai standar,” pungkasnya.