
Lampungutara, sinarlampung.co – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi narasi liar di media sosial TikTok terkait laporan dugaan perzinaan yang menyeret klien mereka, Bukhori, di Polres Lampung Tengah, Selasa (15/9/2026).
Diduga Zina dengan Guru PPPK, Kepsek SDN 2 Subik Dipanggil Polres Lampung Tengah
Kuasa hukum Bukhori, Dr. Suwardi, S.H., M.H. bersama Candra Guna, S.H., membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa kliennya telah ditetapkan atau dipanggil sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia meluruskan bahwa surat dari Polres Lampung Tengah yang diterima Bukhori pada Senin (14/9/2026) murni merupakan undangan permintaan klarifikasi awal, bukan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan pria berinisial IS.
“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan kepolisian sebagai pelanggar hukum. Surat dari penyidik tersebut adalah undangan untuk memberikan klarifikasi awal,” tegas Dr. Suwardi di kantor LBH Rakyat Merdeka.
Selain meluruskan status hukum, tim pengacara juga menyayangkan prosedur penyampaian surat undangan penyidik. Saat diterima melalui aparat Desa Subik, Kabupaten Lampung Utara, surat yang semestinya bersifat rahasia tersebut didapati dalam kondisi sudah terbuka.
“Secara aturan hukum dan birokrasi kepolisian, surat undangan seperti ini sifatnya privasi yang harus dijaga ketat rahasianya. Kami sangat menyayangkan mengapa surat tersebut bisa terbuka sebelum sampai ke tangan klien kami,” lanjutnya.
Pihak LBH Rakyat Merdeka mengimbau netizen dan media agar bersikap profesional, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka meminta publik tidak menghakimi Bukhori secara prematur di media sosial sebelum adanya kepastian hukum.
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses yang berjalan dan meyakini penyidik Polres Lampung Tengah akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut. (Red)