
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam sidang agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen, Rabu (16/9/2026).
JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap memenuhi syarat formal maupun material, menguraikan perbuatan terdakwa secara terperinci sejak sebelum dilantik hingga akhir masa jabatannya.
“Argumentasi penasihat hukum yang menyatakan uraian dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obscuur libel) adalah tidak beralasan dan harus ditolak,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.
JPU menerangkan bahwa Arinal Djunaidi secara ex-officio berkedudukan sebagai pemegang saham BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017. PT LJU awalnya ditunjuk menerima alokasi PI 10% Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES) porsi Provinsi Lampung, sebelum dana penyertaan modalnya dialihkan untuk pendirian anak perusahaan, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Dalam tanggapannya, JPU memaparkan rincian estimasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp268,76 miliar, dengan perincian: Penyertaan Modal: Rp10 miliar yang dialihkan dalam proses pembentukan anak usaha. Hilangnya Hak Pendapatan Daerah: Sebesar USD 17,286 juta dari bagi hasil alokasi PI 10 persen.
Menanggapi keberatan kuasa hukum terkait penggunaan istilah “kroni”, JPU menjelaskan bahwa tindakan memberikan posisi, proyek, maupun fasilitas BUMD kepada orang dekat tanpa kualifikasi yang patut merupakan praktik kronisme yang relevan dibuktikan dalam persidangan.
JPU memohon agar Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian pokok perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. (Red)
Catatan Redaksi: Seluruh uraian dakwaan dan tanggapan JPU dalam pemberitaan ini merupakan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).