
Gunungsugih, sinarlampung.co – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual senilai Rp7,335 miliar di Kabupaten Lampung Tengah resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), Suadi Romli, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat penanganan perkara di tingkat Kejari agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Kepastian pelimpahan laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
“Surat laporan DPP PEMATANK minggu lalu sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti,” kata Ricky.
Di sisi lain, Komisi III DPRD Lampung Tengah memastikan akan memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (Perkim) dalam waktu dekat. Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Dedi D Saputra, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menguatkan adanya berbagai penyimpangan serius pada proyek infrastruktur sanitasi tersebut.
Dari hasil penelusuran DPRD, ditemukan tiga poin utama dugaan pelanggaran:
Manipulasi Data Penerima: Banyak data penerima manfaat yang diubah dan tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Pengurangan Spesifikasi Material: Terjadi perubahan spesifikasi komponen teknis, salah satunya penggunaan fiber septic tank yang kualitasnya dipertanyakan. Padahal, harga pasaran septic tank jenis tersebut berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta secara daring.
Dugaan Pungutan Liar: Muncul indikasi bahwa sejumlah kepala kampung diminta menyerahkan uang hingga Rp5 juta agar alokasi proyek di wilayahnya dapat “terkondisi”.
DPRD mendesak Dinas Perkim Lampung Tengah memberikan pertanggungjawaban publik secara terbuka dan meminta penyidik kejaksaan mengusut tuntas pihak-pihak yang memperkaya diri dari anggaran pelayanan dasar masyarakat tersebut. (Red)
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan penyimpangan anggaran dan manipulasi spesifikasi dalam pemberitaan ini masih berada dalam proses pemeriksaan hukum oleh aparat penegak hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Dinas Perkim Lampung Tengah serta pihak-pihak terkait.