
Jakarta, sinarlampung.co – Massa aksi dari Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Aksi ini digelar guna mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sektor Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapid Novian Mastur, menegaskan bahwa aksi ini merupakan dorongan masyarakat sipil agar Kejagung melakukan pembuktian berbasis dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan, bukan sekadar klarifikasi administratif.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Periksa dokumen, tender, kontrak, spesifikasi, volume pekerjaan, pembayaran, dan aliran uangnya (follow the money). Jika ditemukan indikasi pidana, kami minta diproses sesuai hukum,” tegas Dapid di sela-sela aksi.
Selain pengerjaan fisik di Dinas PU, FORMMASI turut menyoroti sektor Kesra, khususnya dugaan penyimpangan program umrah Pemkot Bandar Lampung yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK pada 3 September 2026. Indikasi persoalan meliputi ketidakwajaran anggaran, selisih harga paket dengan harga pasar, hingga dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam aksi tersebut, FORMMASI menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejagung RI:
Penyelidikan Sektor PU dan Kesra: Meminta Kejagung RI mengusut dan memverifikasi dugaan korupsi pada Dinas PU serta sektor Kesra Pemkot Bandar Lampung.
Pemeriksaan Aliran Uang: Meminta penyidik memeriksa dokumen, proses tender, serta mengusut aliran dana (follow the money).
Audit Fisik Lapangan: Mendorong audit teknis dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama BPK atau BPKP.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat secara pidana.
Pemulihan Kerugian Negara: Mengamankan keuangan daerah dan memulihkan potensi kerugian negara/daerah.
Dapid menambahkan, pengawasan anggaran publik tidak boleh berhenti pada formalitas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Hukum harus bekerja secara transparan berbasis alat bukti yang sah.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta Kejagung memeriksa. Jika benar, proses; jika tidak benar, buktikan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan kedekatan ataupun kekuasaan. Usut sampai terang, jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban,” tutupnya. (Red)
Catatan Redaksi: Seluruh tuntutan dan dugaan penyimpangan anggaran dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi kelompok masyarakat dan masih memerlukan pembuktian hukum serta pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Pemkot Bandar Lampung, Dinas PU, maupun pihak terkait.