
Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, mendadak menjadi cermin buram tata kelola anggaran daerah. Proyek bernilai fantastis Rp21,7 miliar yang dibiayai melalui dana pinjaman PT SMI ini sudah mengalami kerusakan parah di sekitar area Fave Hotel bahkan sebelum sempat dinikmati publik. Inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Bandar Lampung pada Rabu (9/9/2026) membongkar tabir kejanggalan: ukuran besi cor yang seharusnya 10 mm dipangkas menjadi 7,8 mm, disertai dugaan penggunaan material bekas.
Dalih Dinas PU Kota Bandar Lampung melalui Kabid Bina Marga bahwa kerusakan dipicu oleh “fondasi lama yang tidak kuat menahan beban baru” terasa seperti alasan defensif yang mengabaikan logika teknis. Dalam standar rekayasa sipil, analisis kekuatan fondasi awal adalah prosedur wajib sebelum pengerjaan struktur baru dimulai. Mengambinghitamkan fondasi lama sembari mengabaikan temuan pengurangan spesifikasi besi justru mempertegas lemahnya perencanaan dan longgarnya fungsi pengawasan.
Hal yang paling ironis adalah asal-usul anggarannya. Dana Rp21,7 miliar ini merupakan utang daerah yang kelak harus dibayar menggunakan uang rakyat. Ketika dana pinjaman yang membebani beban fiskal kota justru menghasilkan trotoar ringkih bernilai proyek “besi sunatan”, persoalan ini tidak lagi bisa disederhanakan sebagai sekadar kelalaian konstruksi.
Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak boleh berhenti pada retorika “penghentian sementara untuk evaluasi”. Inspektorat bersama aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan melakukan audit teknis dan audit audit fisik secara menyeluruh. Jika terbukti ada kesengajaan mengurangi volume material dan melanggar spesifikasi kontrak, kontraktor pelaksana beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait wajib diseret ke jalur hukum. Rakyat Bandar Lampung tidak sudi menanggung beban utang puluhan miliar hanya untuk disajikan infrastruktur publik berpola asal jadi. ****