
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengelolaan Program Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN di Kota Bandar Lampung disinyalir melenceng dari petunjuk teknis swakelola. Program bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat dikondisikan dan dikuasai oleh tim sukses (timses) politisi daerah hingga DPR RI.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, setiap sekolah dasar penerima manfaat mengantongi alokasi anggaran lebih dari Rp1 miliar. Namun, skema swakelola dan transparansi yang diamanatkan regulasi diduga hanya berjalan di atas kertas.
Kepala sekolah penerima bantuan dikabarkan hanya menerima porsi anggaran sekitar Rp200 juta untuk membiayai kegiatan revitalisasi non-fisik, ditambah sejumlah dana yang dinamai “uang tanda terima kasih”.
Sisa anggaran fisik bernilai ratusan juta rupiah dikelola penuh oleh para timses. Pekerjaan tersebut mencakup rehabilitasi ruang kelas, pembangunan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), penataan lingkungan sekolah, hingga penunjukan tukang bangunan.
Hasil investigasi mengarah pada tiga sosok yang diduga membagi paket pekerjaan serta mengondisikan penerima program di tingkat sekolah. Mereka adalah Lia (L), yang diduga sebagai timses Ketua DPRD Kota Bandar Lampung. Berperan membagikan dana pengondisian berkisar Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah, menentukan sekolah penerima, serta membawa pekerja fisik.
Lalu ada Riz, yang diduga bertindak sebagai Tenaga Ahli (TA), dan Har yang diduga merupakan timses dari Anggota DPR RI asal Dapil Lampung RC.
Saat dikonfirmasi melalui ponsel pada Selasa (15/9/2026), Lia (L) membantah tuduhan pengondisian fisik, meski mengakui dirinya memang mencari sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan infrastruktur.
Namun, ia tidak dapat memberikan jawaban pasti mengenai kapasitas atau legalitas kewenangannya dalam pendataan tersebut. “Datang saja ke sekolahnya, lihat di plangnya. Itu diswakelola sama pihak sekolah semua, tanya sama kepala sekolahnya langsung. Saya hanya cari sekolah yang butuh bantuan saja,” ujar Lia.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Ketua DPRD Kota Bandar Lampung serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan penjelasan resmi yang berimbang. (Tim/Red)