
Lampungtimur, sinarlampung.co – Tim Gabungan TEKAB 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Isnandar Ahmad (41), seorang pengusaha salon rias dan fotografer wedding, juga master of ceremony (MC) asal Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya pada Minggu (13/9/2026) dengan 29 luka tusuk. Kedua tersangka, yakni Riki Perlian alias RP (26) dan Nur Hidayat alias NH (39), nekat menghabisi korban demi menguasai harta bendanya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir membeberkan bahwa aksi kejam ini telah dirancang secara matang oleh para pelaku yang baru mengenal korban melalui media sosial:
Pada Minggu (13/9/2026) pukul 02.00 WIB, kedua pelaku mendatangi korban yang tengah berjualan di arena lomba layangan Kecamatan Sekampung. Sekira pukul 03.00 WIB, saat korban pulang mengendarai mobilnya, pelaku membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Pelaku ikut masuk ke rumah korban. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, tersangka RP langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi dengan pisau garpu. Sementara tersangka NH bertugas membekap mulut korban hingga tewas di tempat.
Pelaku menggasak mobil Mitsubishi Xpander hitam, perhiasan emas, serta 1 unit iPhone 17 Pro Max. Sepeda motor milik pelaku terpaksa ditinggalkan di lokasi kejadian karena kuncinya terselip di bawah kursi saat hendak kabur.
Pengungkapan kasus berlangsung cepat berkat kolaborasi lintas satuan. Pada Selasa (15/9/2026) dini hari sekira pukul 04.30 WIB, tim gabungan mengadang tersangka Riki Perlian di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni saat berupaya melarikan diri menyeberang ke Pulau Jawa.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan aktif. Dari penangkapan Riki, petugas bergerak cepat membekuk tersangka Nur Hidayat di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, sepeda motor Honda Beat, 1 bilah pisau garpu, perhiasan emas, serta dokumen kendaraan.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Lampung Timur dan dijerat Pasal 459, Pasal 458, dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Apresiasi Polres Lampung Timur
Pihak keluarga mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam memburu dan meringkus kedua pelaku yang berupaya melarikan diri menyeberang ke Pulau Jawa.
“Alhamdulillah, tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap para pelaku di Bakauheni. Namun, kami pihak keluarga sangat tidak ikhlas atas perbuatan kejam ini dan berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wahid kakak kandung korban, Selasa (15/9/2026).
Bago Wahid, adiknya adalah sosok pribadi yang tidak pernah mengeluh dalam mencari nafkah. “Adik saya ini anak kedua dari empat bersaudara. Dia dikenal sebagai sosok yang sangat baik, ramah, dan pekerja keras. Selain menjadi fotografer dan MC acara, dia selalu berikhtiar mencari rezeki yang halal,” ujar Wahid.
Wahid menceritakan, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, Isnandar sempat dihubungi oleh seseorang yang berniat menyewa mobil Mitsubishi Xpander miliknya, dengan nilai sewa Rp 2 juta.
Keluarga sempat menaruh curiga, karena calon penyewa tersebut terus-menerus menghubungi korban sejak siang hari, dan meminta korban datang sendirian tanpa didampingi rekan.
“Malam sebelum kejadian, pelaku sempat minta agar adik saya tidak membawa teman saat menjemput. Kami menduga adik saya cukup mengenali pelaku sehingga tidak menaruh curiga berlebih,” ujarnya. (Red)