
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Polda Lampung menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa hingga penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Ancaman ini dilayangkan usai tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin (14/9/2026).
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengonfirmasi bahwa Welly Adiwantra secara resmi telah mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Namun, sikap kooperatif tidak ditunjukkan tersangka dalam proses penyidikan perkara pokok.
Mantan Kepala BKPSDM Kota Metro tersebut tetap tidak hadir memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung tanpa alasan yang sah.
Dugaan Tindak Pidana: Korupsi perekrutan 383 tenaga honorer ilegal di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Kurun Waktu Perkara: Periode anggaran 2024–2025 (saat tersangka menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro).
Kerugian Negara: Berdasarkan audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyeksi kerugian keuangan negara mencapai Rp7,38 miliar.
Polda Lampung mendesak Welly Adiwantra untuk segera kooperatif dan hadir menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang berlaku sebelum kepolisian melakukan upaya paksa sesuai hukum acara pidana. (Red)