
Bandarlampung, sinarlampung.co – Aktivitas pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal dari tangki truk Fuso ke jerigen berukuran besar di pinggir Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Senin (14/9/2026), memicu sorotan publik. Praktik yang disinyalir sebagai modus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Pantauan di lokasi memperlihatkan sebuah truk Fuso dan mobil pikap terparkir di bahu jalan. Sejumlah pekerja tampak menyedot solar menggunakan selang secara langsung dari tangki truk ke dalam belasan jerigen penampungan. Kegiatan ini berlangsung terbuka di tengah kelangkaan dan keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan solar.
Salah satu sopir di lokasi mengaku solar tersebut dibeli dari SPBU Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras. Menurutnya, BBM bersubsidi itu dipindahkan ke jerigen untuk dibawa ke sebuah gudang penampungan di kawasan Kedamaian. Sopir tersebut juga mengklaim seluruh barang dan gudang penampungan milik seorang oknum berinisial H. Namun, para pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen resmi izin pengangkutan maupun niaga saat dimintai keterangan.
Dikonfirmasi terpisah, pihak SPBU Yos Sudarso membantah tegas keterlibatan mereka dalam aktivitas pemindahan BBM di luar area resmi SPBU. Admin SPBU, Udin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan atau mengizinkan penyalinan bahan bakar ke jerigen di jalan raya. Ia menyatakan kegiatan di luar area batas operasional SPBU sepenuhnya bukan tanggung jawab manajemen.
Secara regulasi, jika BBM yang dipindahkan terbukti merupakan barang bersubsidi, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak Polresa Bandar Lampung dan Polda Lampung segera melakukan pemeriksaan objektif terkait asal-usul BBM, legalitas gudang penampungan, serta dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun dengan memegang teguh Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Redaksi belum menerima konfirmasi resmi dari pihak berinisial H maupun kepolisian, dan tetap membuka ruang Hak Jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait. (Red)