
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Pertamina Patra Niaga menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (16/9/2026). Langkah ini diambil untuk merespons maraknya antrean panjang kendaraan yang berburu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Biosolar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, menjelaskan bahwa monitoring bersama ini bertujuan untuk memantau langsung pola penyaluran di lapangan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan pasokan.
“Kami dari Dinas ESDM Provinsi, Ditreskrimsus Polda Lampung, dan Pertamina Patra Niaga turun langsung melakukan monitoring karena maraknya antrean BBM bersubsidi, terutama Solar, di Provinsi Lampung,” ujar Budhi.
Penyebab utama antrean panjang ini ditengarai akibat tingginya konsumsi yang melampaui kuota proporsional year-to-date (YTD). Berdasarkan data Pemprov Lampung hingga 31 Agustus 2026:
Biosolar: Realisasi penyaluran mencapai 569.332 kiloliter (KL) atau 108,11 persen dari kuota YTD sebesar 526.585 KL. Secara akumulatif, angka ini menyerap sekitar 71,9 persen dari total kuota tahunan Lampung yang sebesar 790.961 KL.
Pertalite: Realisasi penyaluran mencapai 485.208 KL atau 104,83 persen dari kuota YTD sebesar 462.838 KL, yang setara 69,8 persen dari total kuota tahunan sebesar 695.210 KL.
Atas kondisi tersebut, Pemprov Lampung telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan pasokan ke Lampung. Sebaliknya, rata-rata penyaluran Biosolar justru melonjak 14,9 persen, dari 2.178 KL per hari pada periode Januari–April 2026 menjadi 2.503 KL per hari pada periode Mei–Agustus 2026.
Peningkatan konsumsi ini dipicu oleh pertumbuhan aktivitas ekonomi, peningkatan mobilitas dan pariwisata, hingga disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi.
Meski begitu, antrean parah tetap terlihat di sejumlah titik vital Kota Bandar Lampung, seperti Jalan Lintas Kurungan Nyawa, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Bypass Soekarno-Hatta Rajabasa, hingga Jalan Yos Sudarso.
69 SPBU di Lampung Dena Sanksi, Kepolisian Bidik Dugaan Pelanggaran
Selain lonjakan konsumsi, pengawasan terhadap keandalan SPBU terus diperketat. Hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi kepada 161 SPBU nakal di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Lampung menjadi daerah terbanyak dengan 69 SPBU yang dijatuhi sanksi akibat penyelewengan atau ketidaksesuaian prosedur penyaluran.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, Yustam Dwi Heno, menegaskan penegakan hukum akan terus berjalan untuk mendeteksi praktik penyalahgunaan, seperti aksi pelangsiran atau pengalihan BBM subsidi untuk kepentingan komersial. (Red)