
Kotametro, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait maraknya dugaan praktis pungutan liar (pungli) sewa kios di kawasan Pasar Shopping Center Kota Metro. Langkah awal kepolisian ini diambil untuk memetakan dinamika persoalan aset daerah yang berlarut-larut tersebut.
Sisa Wijaya di Sudut Bumi Sai Wawai: Ketika Shopping Center Metro Mulai Ditinggalkan Zaman
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah berkoordinasi dan memberikan masukan langsung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro agar segera mengambil tindakan penyelesaian sesuai kapasitas kewenangannya. “Sementara ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan saja, bukan pemeriksaan,” ujar AKP Rizky Dwi Cahyo.
Ia menegaskan bahwa langkah pulbaket belum dapat dimaknai sebagai proses pemeriksaan formal maupun penetapan tindak pidana. “Kalau masukan dari kami, dari saya, masalah seperti ini harus diselesaikan. Terutama dari pihak Pemkot yang memiliki wewenang dan kapasitas terhadap Shopping tersebut,” tambahnya.
Polemik penguasaan lahan Shopping Center menyimpan riwayat sengketa keperdataan yang panjang antara Pemerintah Kota Metro dan pihak swasta:
Pada 19 Desember 2007: Pemkot Metro menandatangani perjanjian kerja sama penataan Pasar Kota Metro dan Niaga Metro Mega Mall dengan PT Nolimax Jaya.
Tahun 2019 (Addendum III): Dilakukan addendum perjanjian yang mengurangi luas objek kerja sama dan mengeluarkan bangunan Shopping Center dari cakupan perjanjian.
Tanggal 4 Desember 2019 – 2020: Upaya pengosongan lahan oleh Pemkot serta pengukuran peta bidang oleh BPN Metro untuk penerbitan HGB PT Nolimax Jaya dua kali gagal akibat penolakan keras serta penghadangan massa pedagang.
Gugatan Wanprestasi: PT Nolimax Jaya menggugat Pemkot Metro atas wanprestasi (Perkara No. 15/Pdt.G/2020/PN Met). Pemkot dinyatakan wanprestasi hingga putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung (No. 3978 K/Pdt/2022).
Dalam seluruh rangkaian perkara perdata tersebut, paguyuban pedagang tidak pernah tercatat sebagai pihak yang berperkara secara hukum maupun pihak yang dimenangkan. Posisi paguyuban sebatas organisasi yang menghimpun penolakan pengosongan di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkot Metro.
Dugaan Praktik Pungli dan Penguasaan Tanpa Dasar Hukum
Keberadaan paguyuban pedagang di atas tanah aset daerah terus menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, hingga pegiat sosial lantaran disinyalir melakukan pungutan tidak sah terhadap para pedagang.
Pada Mei 2026, Ketua Paguyuban Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5), Sultan Fahli, mengakui menarik biaya Rp3,5 juta per unit (ukuran 4×4 meter) dari pedagang baru. Pihaknya mengklaim biaya tersebut sebagai kontribusi pemeliharaan fasilitas, bukan uang sewa.
Sultan membenarkan penarikan dana tersebut tidak mengantongi dasar hukum resmi dan disetor langsung ke bendahara paguyuban, bukan ke Kas Daerah atau UPTD Pasar.
Pedagang baru yang hendak mengisi kios lantai atas diwajibkan mengantongi rekomendasi paguyuban. Tanpa pembayaran “kontribusi”, izin penempatan tidak diberikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Metro, Ardah, menegaskan bahwa Pemkot tidak pernah menerima uang sewa toko dari Shopping Center selain retribusi harian resmi.
Kabag Hukum Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, menegaskan bahwa kawasan Shopping Center sepenuhnya merupakan aset Pemda. Pemerintah daerah memiliki kewenangan hukum penuh untuk melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang menguasai maupun mengganggu pengelolaan aset negara tanpa alas hak yang sah. (Red)