
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Lampung menyoroti pelaksanaan Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan keberadaan URC penting untuk menangani kerusakan jalan secara cepat, terutama pada titik yang membutuhkan penanganan sementara agar tetap bisa dilalui masyarakat.
Namun, ia meminta pelaksanaan URC tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari anggaran, dasar penentuan lokasi, volume pekerjaan, standar teknis hingga pihak yang melaksanakan pekerjaan.
“Kami tidak mempersoalkan adanya URC. Justru kami mempertanyakan bagaimana sistem pelaksanaannya, berapa anggarannya, apa dasar penentuan titik yang ditangani, berapa volume pekerjaannya, siapa yang melaksanakan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggarannya,” ujar Mahmuddin, Rabu (16/9/2026).
Menurut Mahmuddin, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pekerjaan URC di Way Khilau dilakukan oleh unsur Dinas BMBK dan merupakan kegiatan pemeliharaan yang tidak melalui mekanisme tender seperti paket pekerjaan konstruksi pada umumnya.
Jika kegiatan tersebut benar dilaksanakan secara swakelola, kata dia, pemerintah perlu menjelaskan dasar penganggarannya, DPA, nomenklatur kegiatan, standar operasional, surat perintah kerja atau dokumen pelaksanaan, hingga laporan volume dan lokasi pekerjaan.
“Kalau benar ini merupakan kegiatan pemeliharaan rutin atau URC yang dilaksanakan secara swakelola oleh dinas, tentu harus ada dasar anggaran, DPA, nomenklatur kegiatan, standar operasional, surat perintah kerja atau dokumen pelaksanaan, serta laporan volume dan lokasi pekerjaan. Semua itu harus bisa dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dikaitkan dengan Pinjaman Rp1 Triliun
Sorotan tersebut juga dikaitkan Mahmuddin dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang menggunakan skema pinjaman daerah sekitar Rp1 triliun untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan pada 2026.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka perbedaan antara pekerjaan yang dibiayai melalui paket proyek dari pinjaman daerah dengan pekerjaan pemeliharaan atau URC.
“Jangan sampai masyarakat melihat jalan provinsi mendapatkan pekerjaan hanya berupa tambalan, sementara pemerintah daerah sedang menggunakan pinjaman daerah dalam jumlah besar untuk membenahi infrastruktur. Kami ingin tahu, apakah titik jalan yang ditangani URC memang masuk pemeliharaan rutin, apakah masuk program penanganan pinjaman, atau merupakan kegiatan yang berbeda,” katanya.
Mahmuddin menilai transparansi menjadi penting karena masyarakat perlu mengetahui penggunaan anggaran sekaligus hasil pekerjaan di lapangan.
Ia mengatakan ukuran keberhasilan penanganan jalan bukan hanya dilihat dari banyaknya titik yang dikerjakan. Pemerintah juga harus memastikan pekerjaan tepat sasaran, sesuai kebutuhan teknis, memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai anggaran besar hanya habis untuk tambalan. Kalau memang sifatnya penanganan sementara, harus jelas berapa lama bisa bertahan dan bagaimana rencana penanganan permanennya,” pungkas Mahmuddin. (Red)