
Jakarta, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluhkan minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam menata Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Padahal, ketika terjadi sengketa lahan, pemerintah daerah ikut menghadapi dampak konflik di tengah masyarakat.
Keluhan itu disampaikan Mirza saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam forum tersebut, Mirza memaparkan sejumlah persoalan HGU di Lampung. Mulai dari lahan yang diserobot, HGU telantar, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum segera ditertibkan.
Menurut Mirza, pemerintah daerah selama ini tidak banyak dilibatkan dalam penataan HGU. Pemda juga tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk ikut menentukan pengelolaan konsesi tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ujar Mirza.
Di sisi lain, persoalan HGU kerap berujung pada konflik dengan masyarakat. Mirza mengatakan, kenaikan harga sejumlah komoditas dalam beberapa waktu terakhir ikut meningkatkan eskalasi konflik lahan di Lampung.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” katanya.
Mirza menilai kondisi tersebut membuat kepala daerah berada dalam posisi dilematis. Pemda harus menghadapi masyarakat ketika konflik terjadi, tetapi tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk menata HGU dari awal.
Persoalan lain, kata dia, pemerintah kabupaten dan kota juga tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan HGU. Padahal, daerah ikut menanggung dampak sosial dari konflik yang muncul.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” ujarnya.
Mirza berharap pemerintah pusat dan DPR RI memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penataan HGU. Menurutnya, pelibatan daerah penting karena pemerintah daerah berada paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui kondisi konflik di lapangan.
Selain persoalan HGU, Mirza juga menyinggung kondisi kawasan hutan register di Lampung. Dari sekitar 1 juta hektare kawasan hutan, dia menyebut sekitar 500 ribu hektare telah berubah menjadi permukiman dan dilengkapi fasilitas publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Menurut Mirza, kondisi tersebut telah berlangsung puluhan tahun sehingga penataannya tidak sederhana. Karena itu, dia meminta pemerintah pusat mempercepat proses legalisasi dan penataan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya,” pungkasnya.
Ia berharap penataan HGU dan kawasan hutan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut berperan dalam pengelolaan dan penyelesaian konflik agraria di Lampung. (*)