
Lampung Timur, sinarlampung.co – Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Iskandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Kedua tersangka berinisial RP (26) dan NH (39), warga Kecamatan Sukadana. Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir mengatakan, pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan. Sebelum kejadian, salah satu tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya bertemu.
“Modus operandi para pelaku memang sudah merencanakan untuk menguasai kendaraan serta barang berharga milik korban. Salah satu tersangka berinisial R terlebih dahulu mengontak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu,” ujar Iksir dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Menurut Iksir, kedua tersangka bertemu korban sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu (13/9/2026). Saat itu korban sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban pulang menggunakan mobil. Kedua tersangka kemudian membuntutinya menggunakan sepeda motor Honda Beat hingga ke rumah.
Keduanya ikut masuk ke dalam rumah. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R menyerang korban menggunakan pisau jenis garpu.
“Sesampainya di lokasi, kedua pelaku ikut masuk ke dalam rumah. Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu,” jelas Iksir.
Saat korban berteriak, tersangka N diduga menutup mulut korban, sementara R kembali menyerang korban hingga meninggal dunia.
Hasil autopsi menemukan 29 luka tusuk pada tubuh korban.
Setelah membunuh korban, kedua tersangka diduga membawa sejumlah barang milik korban, termasuk mobil Mitsubishi Xpander.
Polisi kemudian memburu kedua tersangka. Salah satu tersangka, Riki, ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Selasa sekitar pukul 04.30 WIB saat diduga hendak melarikan diri.
“Pada Selasa dini hari sekira pukul 04.30 WIB, tim gabungan Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung dengan dibantu jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengadang tersangka Riki di Pelabuhan Bakauheni saat berupaya melarikan diri menyeberang. Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Iksir.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka NH di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, pisau jenis garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang dan dokumen kendaraan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup. (*)