
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang pegawai PPPK Paruh Waktu di UPT Bapenda Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, berinisial MFU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan kerjanya.
MFU diduga menipu korban berinisial D hingga Rp355 juta. Uang tersebut sebelumnya disimpan korban sebagai tabungan pendidikan anak.
Menurut penasihat hukum D, Gindha Ansori Wayka, dugaan penipuan itu dilakukan dengan modus menawarkan talangan dana umroh yang disebut berkaitan dengan program Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“MFU merayu Klien Kami untuk berinvestasi berupa talangan dana umroh untuk mendukung program Walikota Bandar Lampung dengan jaminan uang yang dinvestasikan tidak hilang dan akan mendapatkan keuntungan, namun tidak terealisasi dan bahkan uang Klien Kami tidak kembali,” ujar Gindha saat ditemui di Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Senin (14/9/2026).
Gindha mengatakan, korban akhirnya kehilangan uang Rp355 juta yang ditransfer atau diserahkan dalam rangka talangan tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/852/V/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Mei 2026.
Perkara tersebut awalnya ditangani dalam tahap penyelidikan. Namun, menurut Gindha, penyidik kemudian meningkatkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan MFU sebagai tersangka.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap./207/IX/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 8 September 2026.
Selain proses hukum di kepolisian, pihak korban juga melaporkan MFU kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui surat tertanggal 11 September 2026.
Laporan tersebut meminta pemerintah kota memeriksa MFU dan memberikan sanksi secara birokrasi.
“Klien Kami juga melaporkan perbuatan MFU kepada Bunda Eva karena statusnya sebagai Pegawai PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yakni di UPT Bapenda Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung,” kata Gindha.
Gindha menilai persoalan tersebut perlu diperiksa oleh Pemkot Bandar Lampung karena MFU diduga membawa nama program pemerintah dalam menawarkan talangan dana umroh kepada korban.
“MFU ini menggunakan modus operandi mendompleng Program Pemerintah Kota Bandar Lampung yakni program umroh dan yang bersangkutan merupakan pegawai PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta diduga korbannya cukup banyak sehingga kami melaporkan MFU untuk diperiksa dan dijatuhi sanksi secara birokrasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai jumlah korban lain maupun perkembangan pemeriksaan internal terhadap MFU belum dijelaskan lebih lanjut. (*)