
Bandarlampung, sinarlampung.co – Aksi penggerebekan warga terhadap tempat hiburan malam tak berizin terjadi di sebuah ruko Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Minggu (13/9/2026) malam.
Warga bersama tokoh masyarakat setempat mendatangi lokasi tersebut setelah geram dengan aktivitas usaha terselubung yang menyediakan minuman keras (miras) serta mempekerjakan wanita pemandu lagu (PL) hingga dini hari.
Ruko yang diketahui milik pengusaha berinisial DST tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, meski telah berjalan selama sepekan terakhir.
Saat mendatangi lokasi, warga menemukan sejumlah bukti operasional tempat hiburan malam yang melanggar aturan ketertiban umum: Ditemukan dua pasangan pria dan wanita tengah berkaraoke di salah satu ruangan ruko.
Puluhan botol miras berbagai merek ditemukan tersimpan rapi di dalam kardus pada ruangan terpisah. Pihak pengelola menyediakan wanita pemandu lagu (freelance) untuk melayani tamu pria hingga menjelang subuh.
Tokoh masyarakat Kedamaian, Suharto Balau, menegaskan aksi ini merupakan bentuk respons atas keresahan lingkungan sekitar. Pihaknya juga mempertanyakan klaim izin yang disampaikan pengelola.
“Masyarakat menemukan ada tempat hiburan karaoke yang tidak berizin dan menyediakan fasilitas minuman beralkohol serta beberapa orang wanita pemandu lagu,” ujar Suharto.
Menanggapi insiden tersebut, Camat Kedamaian, Joni, mengonfirmasi bahwa pengelola ruko hingga saat ini belum memiliki izin operasional resmi untuk menjalankan usaha tempat hiburan malam atau karaoke. Pihak kecamatan bersama pamong setempat akan melayangkan surat teguran keras dan memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas di lokasi.
Pelaku usaha diketahui baru sebatas mengurus persetujuan lingkungan dan permohonan awal ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, sehingga belum berhak beroperasi secara legal.
Pemerintah kecamatan mengimbau seluruh pemilik usaha di wilayah Kedamaian untuk mematuhi prosedur perizinan daerah dan menjaga ketertiban lingkungan sebelum membuka operasional usaha. (Red)