
Jakarta, sinarlampung.co – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026, membongkar skandal besar dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan 17 orang yang berlanjut pada penetapan delapan tersangka tersebut menyita barang bukti yang fantastis: 20 koper dan kardus berisi uang tunai pecahan Rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar.
Penggeledahan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan Cibubur, menjadi titik sentral terungkapnya aliran dana yang diduga melibat pejabat tinggi negara, pengembang properti raksasa, hingga politikus nasional.
Penemuan 20 koper dan kardus berisikan uang ratusan miliar di rumah kediaman Gus Arif mengungkap skema penyaluran dana yang terstruktur. Berdasarkan temuan penyidik, Gus Arif tidak bergerak sendiri. Ia bersama politikus Partai Golkar, Fahd A. Rafiq, disinyalir bertindak sebagai pengepul dana yang bersumber dari pihak swasta, yakni PT Summarecon Agung Tbk.
Uang jumbo tersebut dialokasikan untuk memuluskan penerbitan dan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) lahan proyek Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Namun, pengakuan Gus Arif saat pemeriksaan awal membawa pusaran kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Gus Arif menyebutkan bahwa tumpukan uang tunai senilai Rp100 miliar lebih yang disita KPK di rumahnya merupakan milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Penyidik KPK kini tengah mendalami kebenaran pengakuan tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung maupun perintah dari sang menteri dalam skema suap perizinan lahan ini.
Hasil gelar perkara (ekspose) yang diselesaikan oleh Kedeputian Penindakan bersama Pimpinan KPK pada Selasa dini hari (15/9/2026) menyepakati penetapan delapan orang sebagai tersangka.
Konstruksi perkara memperlihatkan keterlibatan tiga pilar utama: birokrasi pertanahan, perantara/pengepul, dan korporasi pemberi suap. Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor sebagai penerima.
Sementara jalur perantara dan pengepul dana adalah Arif Sugiyanto (Gus Arif) — Mantan Bupati Kebumen, Fahd A. Rafiq — Politikus Partai Golkar, Erwin — Orang kepercayaan / Pihak swasta., dan Muhammad Fakhry — Orang kepercayaan / Pihak swasta.
Untuk jalur jalur korporasi swasta atau pemberi suap adalah Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur / Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, dan Staf/Manajemen PT Summarecon Agung Tbk.
Implikasi Hukum dan Gurita Korupsi Perizinan Lahan
Kasus OTT ini kembali menegaskan kerentanan sektor perizinan lahan dan pertanahan nasional terhadap praktik korupsi sistematis. Keterlibatan pejabat sekelas Dirjen PPTR dan Kepala Kantah menunjukkan bahwa proses pengawasan dan penerbitan HGB masih diwarnai oleh mekanisme transaksional.
Langkah KPK menindak jajaran direksi PT Summarecon Agung Tbk juga memberi sinyal tegas terkait kejahatan korporasi. Penggunaan perantara dari kalangan mantan kepala daerah dan pengurus partai politik memperlihatkan modus klasik pemfasilitaan suap (brokerage) guna menyamarkan pergerakan arus uang tunai (cash flow) dari korporasi ke pejabat publik.
Saat ini, para tersangka telah mendekam di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama. Publik kini menanti langkah penyidik KPK dalam memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna mengklarifikasi fakta persidangan serta status kepemilikan dana Rp106,3 miliar yang disita di Cibubur. (Red)