
Pringsewu, sinarlampung.co – Proyek rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan ruas SP Pagelaran-Fajar Mulia, tepatnya di wilayah Pekon Fajar Baru, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mulai menuai sorotan masyarakat.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp582.391.680 dengan pelaksana CV. Amar Afifah Perdana.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut menggunakan kode paket BM-DBH-01, dengan kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota. Kontrak pekerjaan tercatat tertanggal 21 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Namun, hasil pantauan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kualitas dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Pada bagian konstruksi sisi jalan yang berbatasan dengan saluran air, terlihat susunan batu yang telah dibangun. Di sekitar lokasi juga tampak material berupa batu pecah dan pasir yang masih berada di badan jalan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat berharap proyek dengan anggaran lebih dari setengah miliar rupiah tersebut tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang mampu bertahan dalam jangka panjang.
Terlebih, pekerjaan berada di kawasan yang berdekatan dengan aliran air. Kekuatan struktur penahan dan pondasi menjadi salah satu aspek penting agar konstruksi tidak mudah mengalami pergeseran, longsor maupun kerusakan ketika terjadi peningkatan debit air.
“Kami berharap pekerjaan ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi. Jangan sampai baru selesai, kemudian cepat rusak,” ujar warga sekitar yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Publik Pertanyakan Pengawasan
Sorotan masyarakat juga mengarah pada aspek pengawasan proyek. Dengan nilai kontrak mencapai Rp582 juta, publik tentu berharap setiap tahapan pekerjaan mendapatkan pengawasan secara ketat, mulai dari material, metode pemasangan, komposisi adukan, pondasi hingga kualitas hasil akhir.
Media belum dapat menyimpulkan apakah kondisi pekerjaan yang terlihat tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis atau tidak. Untuk memastikan hal itu diperlukan penjelasan dari pihak teknis serta pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.
Karena itu, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Beberapa hal yang patut dikonfirmasi antara lain spesifikasi teknis konstruksi, volume pekerjaan, jenis dan mutu material yang digunakan, metode pengerjaan pondasi, serta mekanisme pengawasan di lapangan.
Apalagi, papan proyek secara jelas menyebut pekerjaan tersebut merupakan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan, sehingga kualitas struktur menjadi bagian penting yang layak mendapat perhatian publik.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV. Amar Afifah Perdana maupun Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu terkait sorotan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, maupun Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat. (Red)